Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK)
Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan PT RAPP
(April Group) agar taat aturan justru berkembang secara liar menjadi isu
pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat.
Siti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, mengatakan
sikap tegas pemerintah dengan menolak Rencana kerja usaha (RKU) RAPP,
merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem
gambut Indonesia.
Hal ini juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang (UU) Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, di mana
seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan rencana
kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap
memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka
sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan
di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang RKU mereka telah
lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah," kata Siti.
Ia menegaskan tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah, atau
membiarkannya. Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada
sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan.
Pemerintah, lanjutnya, tidak mungkin melanggar aturan yang
dibuatnya sendiri. Sementara aturan tersebut disusun sedemikian rupa
untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, dan tidak dibuat hanya untuk
kepentingan golongan atau satu perusahaan saja.
Terlebih lagi hanya PT RAPP satu-satunya perusahaan HTI yang tidak
mau menuruti aturan pemerintah. Sementara 12 perusahaan HTI lainnya saat
ini sudah mendapatkan pengesahan RKU mereka, dan tidak ada mengeluhkan
masalah, katanya.
Kepatuhan perusahaan-perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting,
karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar, dan menjadi salah
satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama
lebih dari 20 tahun di Indonesia. "Melindungi gambut tidak bisa hanya
dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan
melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh," lanjutnya.
Menteri Siti menegaskan, meski RKU RAPP ditolak, bukan berarti izin
dicabut secara keseluruhan. Namun sayangnya yang berkembang justru
perihal pencabutan ijin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan
isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya.
"Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi,
agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut.
Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut, jadi tidak ada
masalah harusnya," kata Siti.
Jika benar RAPP sayang pada rakyat, mereka harusnya patuh dan
berbisnis dengan baik sesuai aturan pemerintah, bukan dengan aturan
mereka sendiri. "Bisa berbahaya sekali jika semua perusahaan ingin
berbisnis dengan aturan mereka dan bukan aturan pemerintah," ujar Siti.
Ia pun mendorong RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP
gambut, sebagaimana perusahaan HTI lainnya. Sehingga kelak dengan
keseriusan perusahaan melindungi gambut, bencana karhutla yang biasanya
rutin terjadi tidak perlu terulang lagi.
Generasi saat ini juga bisa mewariskan lingkungan hidup yang lebih
sehat bagi generasi yang akan datang. "Mari sama-sama kita sayangi
rakyat dengan cara baik dan jujur," kata Menteri.
Menteri LHK: RAPP harus taat aturan
Senin, 23 Oktober 2017 11:54 WIB