Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan
penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan
pendaftaran parpol calon peserta pemilu merupakan wewenang KPU dalam
menjalankan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meskipun dalam UU tidak disebutkan secara eksplisit mengenai
penggunaan teknologi Sipol dalam tahapan pendaftaran partai politik
calon peserta Pemilu, maka Hasyim menegaskan, penerapan sistem informasi
tersebut merupakan wewenang atributif yang dimiliki KPU.
"Kalau kita lihat apa yang menjadi tugas dan wewenang KPU itu
sifatnya atributif, yakni menjadi atribut bahwa dalam menyelenggarakan
pemilu KPU diberikan wewenang untuk membuat regulasi dalam pendaftaran
parpol, termasuk di dalamnya penggunaan Sipol," kata Hasyim di sela-sela
sidang dugaan pelanggaran administratif di gedung Bawaslu RI Jakarta,
Senin.
Ketentuan khusus pasal dalam Undang-undang yang mengatur mengenai
penggunaan Sipol juga merupakan kewenangan delegatif yang dimiliki KPU
dalam menjalankan perintah UU sebagai penyelenggara pemilu.
"Ada wewenang namanya delegasi yaitu atas perintah Undang-undang.
Dalam hal untuk pendaftaran parpol, KPU diberikan wewenang untuk
peraturan teknis atau pedoman teknis," tambahnya.
Dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU untuk
pertama kalinya menerapkan teknologi Sipol dimana partai politik yang
ingin mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu wajib mengunggah
data-data politik ke dalam sistem informasi tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa partai politik
yang tidak berhasil mengunggah data-data partai mereka ke dalam Sipol.
Hal itu menyebabkan 13 partai politik gagal mendaftar sebagai calon
peserta Pemilu 2019.
Akibatnya, sembilan partai politik melayangkan gugatan ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran admnistratif yang
dilakukan oleh KPU. Rata-rata poin gugatan yang dilayangkan parpol
adalah terkait adanya kelemahan Sipol hingga menyebabkan partai mereka
gagal mendaftar, selain juga pertanyaan terkait tidak adanya ketentuan
penggunaan Sipol diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan
penerapan Sipol justru bukan sebagai sarana pendukung kinerja partai
politik, melainkan sebagai syarat wajib yang diatur KPU untuk
pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.
"Sipol ini bukannya menjadi sarana pendukung melainkan sebaliknya,
oleh KPU dijadikan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh parpol dalam
pendaftaran. Padahal tidak ada pengaturan norma dalam UU Nomor 7 Tahun
2017 yang menyebut Sipol sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi parpol
dalam pendaftaran peserta pemilu," kata Yusril.
Proses peradilan atas 10 laporan yang diterima Bawaslu tersebut
berlangsung sejak 1 November dan dijadwalkan paling lambat pada 16
November sudah dapat dikeluarkan putusan terkait nasib sembilan partai
yang gagal mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.
KPU: penerapan Sipol termasuk wewenang KPU
Senin, 6 November 2017 18:35 WIB