Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
menjelaskan dua tahapan yang dilakukan terkait proyek reklamasi Teluk
Jakarta dalam rangka melindungi ibu kota dari ancaman penurunan muka
tanah.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan
Djamaluddin di Jakarta, Selasa, mengatakan ada tahap darurat yang telah
dilakukan pemerintah pusat untuk melindungi kawasan pesisir sepanjang
120 km yang kerap tergenang rob.
"Sekarang sudah dilakukan. Saat ini tahapnya 25 km membangun tanggul pesisir," katanya.
Tahap berikutnya, lanjut Ridwan, adalah tahap pemantauan sejauh
mana keberhasilan penurunan muka tanah. Di tahap itu, nantinya akan
ditentukan apakah tanggul raksasa perlu dibangun atau tidak.
"Kalau memang penurunan muka tanah dapat dikendalikan, kita bisa
berharap kalau itu (tanggul) tidak perlu, ya tidak perlu dibangun,"
katanya.
Ada pun penurunan muka tanah alami, lanjut Ridwan, tidak akan bisa
dihindari sehingga perlu ada pertimbangan untuk membangun tanggul lain
untuk menahan arus laut.
"Karena kalau tidak, semakin lama akan semakin tergenang. Tanggul
darurat yang kita bangun sekarang pun pada waktunya nanti tidak akan
sanggup juga menahan," katanya.
Ridwan menambahkan, proyek reklamasi yang kajiannya terpadu dengan
NCICD (National Capital Integrated Coastal Development), memang memiliki
visi jangka panjang dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi ekologi
pantai utara Jakarta sekaligus menumbuhkan perekonomian baru di kawasan
reklamasi.
"Visinya jangka panjang, dan terintegrasi. Tapi juga memperbaiki
kondisi ekologi dan kawasan pantai utara Jakarta," katanya.
Kemenko Kemaritiman menyebut ada empat pertimbangan mengapa proyek
reklamasi terus berlanjut. Pertama, aspek legal di mana proyek utama
untuk melindungi Jakarta sebagai ibukota negara adalah NCICD (Natonal
Capital Integrated Coastal Development) di tengah ancaman abrasi dan
penurunan muka tanah.
Alasan kedua, yakni bencana ekologis termasuk ancaman kekurangan
air bersih di Jakarta yang harus ditanggulangi. Ketiga, perlu ada
peningkatan produktivitas lahan yang ada. Kemudian terakhir, aspek hukum
yang kini menjadi isu.
Meski Kemenko Kemaritiman mencabut moratorium pembangunan pulau
reklamasi, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan
Sandiaga Uno tegas menolak kelanjutan proyek tersebut.
Presiden Jokowi sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin
untuk reklamasi Teluk Jakarta, baik saat menjadi gubernur DKI Jakarta
maupun sebagai presiden.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla lugas mengatakan pemerintah
akan menyelesaikan pulau-pulau buatan yang telanjur dibangun, yakni
Pulau C dan D.
"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa
yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat
dengan itu," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa
(31/10).
Kalla menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan
pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat
bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.
"Yang kita bicarakan sebenarnya yang sudah berjalan, yang sudah
ada, khan tidak mungkin dibongkar, khan lebih banyak ongkos
pembongkarannya daripada membuatnya," kata Kalla, yang berlatar
pengusaha besar itu.
Kemenko Kemaritiman jelaskan tahap proyek reklamasi Jakarta
Rabu, 8 November 2017 7:57 WIB