Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono menyatakan bahwa Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra
Surapaty telah mengintervensi pengadaan KB II/Implant Batang Tiga
Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Peranan SCS mengintervensi dalam proses pengadaannya," katanya di Jakarta, Rabu.
Tersangka SCS sendiri telah ditahan terhitung sampai 20 hari ke
depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba
Cabang Kejagung.
Penahanan itu, agar penyidik memudahkan proses pemeriksaan terhadap
yang bersangkutan, serta mencegah menghilangkan barang bukti dan
melakukan perbuatan serupa.
Warih menyatakan pihaknya menetapkan tersangka tersebut sudah
mempunyai alat bukti. "Nanti dilihat dalam proses persidangan. Kita buka
semuanya," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya telah menyita uang sebesar Rp5 miliar dalam
kasus itu. "Memang belum sebanding dengan kerugian negara, kita masih
kejar aset dari para tersangka," ujarnya.
Pihaknya juga akan mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga
tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma,
LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro
Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN
Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga
Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000
yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran
harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu
perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang
sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan
menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Kepala BKKBN telah intervensi pengadaan inplant KB
Rabu, 8 November 2017 18:44 WIB