Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai
tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
nasional (KTP-e).
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Anang
Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka dan beberapa saksi diperiksa untuk
penyidikan baru di kasus KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Kamis.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Dalam beberapa hari, KPK juga telah memanggil beberapa saksi dalam penyidikan baru kasus KTP-e.
Saksi-saksi yang telah diperika itu antara lain dua politisi Partai
Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi
II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara
sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.
Selanjutnya, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai
Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono kakak dari Andi Narogong, Vidi
Gunawan adik Andi Narogong, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,
dan pengacara Hotma Sitompul.
KPK pada Kamis (9/11) juga memanggil beberapa saksi terkait
penyidikan baru kasus KTP-e itu antara lain Made Oka Masagung pengusaha
yang juga mantan bos PT Gunung Agung, Inayah istri dari Andi Narogong,
dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.
Dalam pengembangan kasus KTP-e, KPK telah membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yg
dilakukan dalam kasus KTP-elektronik. Dalam beberapa hari ini KPK memang
fokus terhadap proses hukum terhadap lima orang yang kami proses
sebelumnya. Ada yang sudah di persidangan, ada yang sedang di
persidangan dan di tingkat penyidikan," ucap Febri.
Saat dikonfirmasi apakah sprindik baru itu untuk Setya Novanto, Febri belum bisa menyampaikannya secara rinci.
"Saat ini, kami belum bisa sampaikan secara rinci tetapi kami
konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka
baru dalam kasus KTP-elektronik ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan
rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap
pada konferensi pers yang akan kami umumkan," ungkap Febri.
Kasus KTP-E: Anang Sugiana diperiksa sebagai tersangka
Kamis, 9 November 2017 16:59 WIB