Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 Kemendagri.
"KPK menahan Anang Sugiana Sudihardjo
selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan, di Rutan Pomdam
Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis (9/11) juga memeriksa Anang sebagai tersangka terkait kasus KTP-e tersebut.
Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Anang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Namun, Anang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanan
dirinya dan langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus KTP-e, KPK telah memproses lima orang, yaitu mantan
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman
dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta
sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sedang
dalam proses penyidikan di KPK.
Selain itu, kata dia, KPK juga saat ini sedang menangani dua
perkara lainnya terkait KTP-e, yaitu terhadap mantan anggota Komisi II
DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini
sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta.
Selanjutnya, Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja
mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi
KTP-e dan saat ini sedang di tahap penyidikan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga pernah ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur.
Kasus KTP-e: Anang Sugiana ditahan
Kamis, 9 November 2017 21:46 WIB