Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan
Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri guna
mengklarifikasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) reklamasi pulau Teluk
Jakarta.
"Pemeriksaan terkait penetapan NJOP reklamasi pulau," kata Kepala
Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo di Jakarta
Selasa.
AKBP Sutarmo menyebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
mengajukan 115 pertanyaan kepada Edi Sumantri berkaitan dengan prosedur
dan aturan penetapan NJOP.
Dikatakan Sutarmo, penyidik kepolisian akan meminta keterangan
pihak yang berkepentingan pada proyek reklamasi pulau Teluk Jakarta
termasuk pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian dan
pengembang.
Sutarmo menuturkan Edi meminta pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB
hingga pukul 14.00 WIB karena harus mengikuti rapat dengan menunjukkan
surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Edi pada Kamis (16/11) namun
saksi tersebut minta agenda dimajukan lantaran harus menghadiri rapat.
Awalnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Edi Sumantri pada Kamis (9/11).
Polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan
BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf
BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan pada
proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D
yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya
mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada
proyek reklamasi pulau tersebut.
Polda Metro periksa kepala BPRD terkait reklamasi
Selasa, 14 November 2017 22:02 WIB