Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo menjadi penyelenggara pelayanan publik yang nilai kepatuhannya terburuk.
Hal itu didapatkan dalam Survei Kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, di tahun 2017 dibandingkan 107 pemerintah Kabupaten se Indonesia.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Wahiyudin Mamonto, Rabu, menjelaskan bahwa survei Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, untuk Tahun 2017 telah diumumkan di Jakarta Pada 5 Desember 2017 kemarin.
Pemerintah Kabupaten Boalemo merupakan salah satu penyelenggara layanan publik yang ikut disurvei oleh Ombudsman sejak Tahun 2015 silam dan nilai salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo tersebut tetap tidak pindah dari zona merah.
Di Tahun 2015, Kabupaten Boalemo berada di zona merah dan peringkat ke 61 dari 63 Kabupaten yang di survei, dengan nilai 15, 16, selanjutnya di tahun 2016 masih tetap berada di zona merah dengan peringkat ke 82 dari 85 Kabuparen yang disurvei hanya karena bisa mengoleksi nilai 17, 33 saja.
"Pada tahun ini Kabupaten Boalemo menjadi juru kunci, berada di peringkat 107 dari 107 kabupaten yang disurvei, tetap berada di zona merah, dengan nilai 8,71 ? ungkap Wahiyudin
Ia menambahkan bahwa di peringkat ke 106 ada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua, dan peringkat 105 ada Pemerintah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua barat.
Ketiga Kabupaten tersebut terpaut jauh dengan Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung yang meraih nilai tinggi kepatuhan yakni, 97, 36 dan berada di rangking pertama zona hijau.
Wahiyudin menegaskan, survei kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini bukan sekedar menampilkan nilai dan penempatan zona merah , kuning atau hijau semata.
"Tujuan dari survei ini lebih luas dari yang selama ini dibicarakan oleh segelintir orang," tegas dia.