Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Pprovinsi Gorontalo, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Marthen Taha-Ryan Kono.
Anggota Panwas Kecamatan Kota Timur Rustam Bantulu mengatakan pihaknya menjalankan keputusan KPU Kota Gorontalo, yang telah membatalkan pasangan Marthen-Ryan atas putusan sidang sengketa Pilkada oleh Panwaslu setempat.
"Meskipun upaya hukum dari paslon Marthe-Ryan masih berproses di Mahkamah Agung (MA), namun berdasarkan keputusan dari KPU Kota Gorontalo, maka aturan harus dijalankan," kata Rustam Bantulu, Selasa.
Ia menjelaskan penurunan APK ini disaksikan langsung Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kota Timur, dan pihak kepolisian, serta berjalan dengan lancar.
Ia menambahkan, APK ini sesuai arahan dari Panwaslu Kota Gorontalo harus disimpan, sambil menunggu seperti apa keputusan dari gugatan pasangan nomor 2 yang saat ini tengah berlangsung di MA.
"Sesuai instruksi APK dititipkan di kantor PPK setempat, dan dijaga jangan sampai rusak," tegasnya.
Sementara itu salah seorang kader Partai Golkar Marwan Ngiu sangat kecewa dengan tindakan penyelenggara Pilkada, atas penurunan APK ini sangat merugikan pasangan Marthen-Ryan yang diusung oleh Golkar.
"Proses hukum atau upaya banding dari putusan sidang sengketa Pilkada tengah berproses di MA, kita tunggu dulu seperti apa putusan nantinya," jelas Marwan Ngiu.
Menurutnya, semua orang punya hak yang sama, proses hukum masih berjalan namun penyelenggara di tingkat bawah sudah mengambil kebijakan, harga proses hukum yang sementara berlangsung.
Panwaslu Gorontalo Turunkan APK Marthen-Ryan
Selasa, 13 Maret 2018 18:54 WIB