Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terhadap pengacara Fredrich Yunadi ke Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur pada Rabu.
"Atas dasar penetapan hakim, mulai hari ini penahanan terhadap Fredrich Yunadi dipindahkan ke Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi meminta untuk dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan Cipinang dari rumah tahanan gedung KPK karena merasa tidak nyaman satu ruangan dengan Setya Novanto.
"Ke Rutan Cipinang, jadi kalau datang terlambat bukan salah saya. Di sana bisa sampai tiga jam yang jemput jaksa penuntut umum (JPU)," kata Fredrich dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/4).
Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan tuduhan menghindarkan ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.
"Tidak masalah kami sidang siang. Ini kan ada laporan dari rutan," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo.
"Kami ditahan satu ruangan dengan SN (Setya Novanto) sedangkan beliau adalah saksi, ini kan akan menjadi komplikasi, itu sebetulnya tidak boleh pak. Saya saja pak tadi ketemu Pak Bimanesh saya hanya salam saja langsung saya kaget. Saya hanya `say hello` apalagi satu kamar, Pak kalau mau rasakan coba menginap semalam baru tahu apa yang terjadi," ungkap Fredrich.
Tak Nyaman Seruangan Dengan Setnov, Fredrich Yunadi Minta Dipindahkan
Rabu, 2 Mei 2018 19:30 WIB