Kuala Lumpur (Antaranews Gorontalo) - Polisi menyatakan sedang menyelidiki ketua koalisi partai oposisi Pakatan Harapan (Harapan) Tun Dr Mahathir Mohamad, yang dituduh menyebarkan berita palsu berkenaan dengan kejadian pada saat dia berangkat ke daerah pemilihan di Langkawi, Negara Bagian Kedah, menurut siaran media setempat pada Kamis, mengutip keterangan dari Ketua Polisi Kuala Lumpur Datuk Seri Mazlan Lazim.
Pada 27 April 2018 Mahathir Mohamad tidak bisa berangkat dari Lapangan Terbang Subang setelah ban pesawat sewa yang semestinya dia naiki bocor. Politikus Partai Melayu Pribumi Bersatu (PMBM) itu kemudian berangkat menggunakan pesawat lain dengan bantuan seorang kawan.
Setibanya di Langkawi, dia menyatakan pesawat yang dia sewa disabotase untuk menghalangi dia menghadiri penamaan calon atau pendaftaran anggota parlemen esok harinya. Dalam pendaftaran parlemen Mahathir terdaftar di P4 Langkawi, Negara Bagian Kedah.
Mazlan mengatakan masalah tersebut merupakan salah satu dari delapan laporan polisi yang dibuat sepanjang tempo kampanye Pemilu (PRU) ke-14 sejauh ini.
"Bagi kasus yang diselidiki di bawah Akta Antiberita Tidak Benar melibatkan kasus mengenai dakwaan Tun Mahathir berkenaan isu sabotase jet yang sepatutnya menerbangkan dia ke Langkawi pada Jumat lalu," katanya.
Mahathir diselidiki menurut Akta Antiberita Tidak benar (Anti Fake News Act 2018), yang mengancam pelanggarnya dengan hukuman penjara hingga enam tahun atau denda RM500.000 atau kedua-duanya sekaligus.
Mahathir Mohamad Dituduh Menyebarkan Berita Palsu
Kamis, 3 Mei 2018 12:15 WIB