Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Caleg nomor urut dua PDI Perjuangan Kabupaten Gorontalo Utara, dari daerah pemilihan (dapil) empat Sumalata-Tolinggula, Deisy Sandra Maryana Datau, ternyata masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil bupati (Wabup) setempat, Roni Imran, Kamis, mengakui baru menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Deisy tertanggal 16/4, sesuai surat pengajuan pengunduran diri yang baru diterima pemerintah daerah.
Deasy masih resmi berstatus PNS di Dinas Kesehatan, sebagai perawat di Puskesmas Tolinggula.
Wabup mengaku tak tahu menahu tentang status Deasy, bahkan dirinya kaget harus menandatangani paraf koordinasi tentang SK pemberhentiannya sebagai PNS.
Pemerintah daerah tidak bertanggungjawab atas keberadaan Deasy sebagai caleg, sebab selama ini yang bersangkutan belum pernah melapor dan mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS.
Sementara itu, komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten, divisi penanganan dan tindak lanjut pelanggaran, Taufan Agus Koping mengaku telah menerima laporan pengaduan dari warga Tolinggula terkait status Deasy yang diduga belum mengundurkan diri sebagai PNS.
Laporan pelapor bahkan telah ditindaklanjuti dengan memeriksa pelapor pada Rabu, sekitar pukul 22.00 Wita.
Namun Taufan mengaku, belum akan mempublikasikan aduan pelanggaran administrasi tersebut, sebab masih akan membahas di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Informasi dari Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP setempat, Iriyanto Dangkua mengatakan, sesuai daftar riwayat hidup yang diterima pihaknya jelas tertulis Deasy tidak lagi berstatus PNS.
"Sesuai daftar riwayat hidup yang diterima, Deasy menyatakan sebagai wiraswasta dan bukan lagi PNS sejak tahun 2011 dibuktikan dengan tidak lagi menerima gaji," ujar Iriyanto.
Namun pihaknya memastikan akan bekerja sama demi lancarnya proses pemeriksaan, apalagi yang bersangkutan telah memenuhi panggilan Panwaslu untuk memberikan keterangan atas laporan yang diadukan warga.