Hal itu terkait ada informasi kegiatan pembangunan konstruksi di kawasan reklamasi pada Pulau C dan Pulau D.
"Oke nanti saya periksa dan akan hentikan. Jangan pernah ragu dalam menghentikan. Kami hentikan total. Kalau (ada) pelanggaran akan kami tegakkan," kata dia, di Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menegaskan, ada petugas dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berjaga di sana. Jika ada petugas pemerintah DKI Jakarta yang lalai akan dicopot langsung.
"Apalagi kalau ada pembiaran, lalai aja ditindak apalagi sengaja. Kalau sengaja soal hati dan niat," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel Pulau C dan Pulau D pada 7 Juni 2018. Baswedan meninjau langsung pelaksanaan penyegelan kedua pulau reklamasi yang dikelola PT Kapuk Naga Indah di Teluk Jakarta itu.
Jumlah bangunan yang disegel di kedua pulau itu mencapai 932 bangunan, terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, serta 311 unit rumah tinggal dan rukan yang belum jadi. Di spanduk penyegelan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang.