Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus penerimaan hadiah
terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di
Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, segera disidang
karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap.
"Iya
Alhamdulillah, hari ini dinyatakan lengkap. Berkas lengkap P21. Tadi
tandatangan proses administrasi, penyidik meyerahkan pada jaksa penuntut
umum. Sudah dijelaskan jaksa penuntut umum tahapan-tahapan yang harus
dilewati sampai nanti masuk persidangan," kata Anas selepas di periksa
tim penyidik KPK di Jakarta, Kamis.
Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK
selanjutnya akan menyusun berkas penyidikan terkait Anas Urbaningrum
menjadi surat dakwaan dalam waktu 14 hari.
Anas mengaku belum
mengetahui apakah persidangannya bukan hanya untuk sangkaan tindak
pidana korupsi, melainkan juga tindak pidana pencucian uang.
"Alhamdulillah, JPU-nya ada banyak. Saya baca ada 12 orang. Saya harap objektif," kata Anas.
Anas
juga mengaku tidak mengetahui apakah akan ada saksi meringankan bagi
dirinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
atau tidak.
"Saya harap Ibas dan SBY diperiksa sebagai saksi
fakta. Sebagai saksi meringankan informasinya menolak. Hari ini P21,
tidak ada kesempatan di proses penyidikan," kata Anas.
KPK
menyangkakan Anas berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal
11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun
2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 tahun--20 tahun dan pidana denda Rp200 jua--Rp1 miliar.
Anas
dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng mendapat Rp2,21
miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai
Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010
hingga 6 Desember 2010.
Anas juga disangkakan melakukan Tindak
Pidana Pencucian Uang sejak 5 Maret lalu dengan sangkaan pasal 3 dan
atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan
atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah
berdasarkan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai
orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.
Ancaman
pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara
paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pengenaan
pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan
Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)
Anas Urbaningrum segera disidang
Kamis, 8 Mei 2014 18:27 WIB