Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik rumahan ekstasi jenis baru "3 in 1" yang lebih membahayakan dibanding jenis ekstasi lainnya oleh tersangka AP di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Ekstasi tersebut mengandung bahan 3 in 1. Kalau yang biasa hanya mengandung bahan 1 unsur. Tapi ini '3 in 1'. Tersangka juga berencana mengembangkan untuk memproduksi sabu-sabu juga,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi di Jakarta, Senin.
Ekstasi tersebut, lebih lanjut diterangkan oleh Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo termasuk dalam jenis baru.
Disebut "3 in1" karena kandungan dampak yang ada di dalam ekstasi tersebut didapat dari tiga jenis narkoba. Yakni stimulan, halusinagen, dan depresan, yang membuat pemakainya bertingkah tidak karuan dan merusak otak.
"Pertama kandungan stimulan yang dapat menimbulkan rasa kegirangan. Kedua kandungan halusinagen yang dapat menimbulkan rasa halusinasi dan yang ketiga depresan yang dapat menimbulkan rasa depresi. Jadi dampaknya ini tidak karuan bagi para penggunanya dan dapat merusak otak tentunya,” jelasnya.
Hengki melanjutkan, sejak Januari 2018 hingga saat ini pihaknya menemukan beberapa fenomena temuan baru dari tempat pembuatan narkotika rumahan.
Pertama, di Kampung Ambon yang biasanya menggunakan sistem "one stop service", yang mana pembeli datang langsung disediakan tempat untuk mengkonsumsi oleh bandarnya, kini ditemukan bahan-bahan pembuat narkotika, katanya.
Kedua, lanjut Hengki, saat pihaknya mengungkap tempat pembuat sabu rumahan di Perum Metland, Jalan Kateliya Elok II No. 12 B, Cipondoh, Kota Tengerang, pada Minggu (5/8), ditemukan sabu berbahan baku lokak, hasil ekstra dari obat-obatan yang banyak ditemukan di pasaran dan memiliki hasil dengan kandungan 60 persen metamfetamina serta lebih baik ketimbang kualitas impor.
Ketiga, lanjut Hengki, yakni tempat pembuat ekstasi rumahan oleh AP yang ditemukan kali ini. Menurutnya, ekstasi hasil buatan AP kali ini lebih berbahaya.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menerangkan, awal ungkap kasus tersebut berawal saat pihaknya menangkap tersangka SI, 55 dengan kekasihnya berinisial MJ, 27, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (22/9). Mereka ditangkap karena dugaan melakukan praktek jual beli narkoba di kawasan Slipi, Jakarta Barat, yang dilakukan tersangka SI.
Dari tersangka SI pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 40 gram, ekstasi 135 butir, dan ganja sepaket.
Pengembangan tersangka SI didapatkan informasi bahwa wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ada rekannya yakni tersangka RS, 24, juga mengedarkan narkoba jenis ekstasi.