Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Divisi Hubungan Masyakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal
Polisi Ronny Franky Sompie, di Jakarta, Selasa, mengatakan saat ini
kasus tabloid "Obor Rakyat" kurang satu alat bukti untuk diproses secara
hukum.
"Kita kekurangan satu alat bukti untuk melakukan proses penanganan
kasus obor ini. Alat bukti yang kurang itu berupa pernyataan dari saksi
ahli yang mengatakan Obor Rakyat itu melanggar pidana," kata Ronny.
Dikatakannya, apabila penyidik sudah mendapatkan keterangan dari
saksi ahli dalam hal ini ahli pidana dan ahli bahasa maka proses hukum
terhadap kasus tersebut akan cepat dilakukan.
Untuk mencari ahli bahasa dan ahli pidana itu bisa didapat dari
pihak universitas, namun polisi tidak mau menunjuk siapa dan dari
universitas mana karena ditakutkan ahli tersebut berpihak kepada salah
satu peserta pemilihan presiden.
"Kita menunggu siapa yang mau menjadi saksi ahli dalam kasus ini
tapi kita juga tidak diam. Penyidik juga mengirim surat kepada
universitas agar bisa mengirimkan ahli pidana dan ahli bahasa mereka
guna memberikan keterangan terhadap kasus tersebut," tutur pria yang
pernah menjabat Kapolres Sidoarjo itu.
Ronny menambahkan apabila nantinya dalam kasus Obor Rakyat itu
sudah mendapatkan dua alat bukti yang sesuai KUHAP maka penyidik akan
dengan mudah untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Satu alat bukti berupa keterangan saksi sudah kita dapatkan, dan
tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli. Apabila kedua alat bukti
itu sudah lengkap tersangka pasti kita tetapkan," ujar mantan Karowasdik
Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Polri: perkara "Obor Rakyat" kurang alat bukti
Selasa, 1 Juli 2014 15:05 WIB