Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gorontalo Utara, menargetkan tuntas akta kelahiran tahun 2015 mendatang.
Kepala Disdukcapil Gorontalo Utara, Kardiyat Tomajahu di Gorontalo, Sabtu, mengatakan, hingga saat ini tercatat 20.000 warga usia 18 tahun ke atas tidak memiliki akta kelahiran.
Untuk itu, pelayanan bergerak di setiap kecamatan ditargetkan akan mampu menuntaskan administrasi kependudukan tersebut, agar warga yang belum memiliki akta kelahiran bisa segera mengurusnya dengan mudah dan gratis.
Saat ini, kata Kardiyat, pihaknya baru berhasil melaksanakan program akta kelahiran nol, artinya setiap kelahiran pada tahun berjalan bisa terlayani.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memaksimalkan program akta kelahiran nol tersebut.
Melalui pendataan para ibu hamil sesuai kepemilikan Buku Kesehatan Ibu Anak (KIA), sehingga setiap kelahiran tercatat dan bayi yang dilahirkan paling lambat usia tiga bulan sudah memiliki akta kelahiran.
"Program ini berhasil dilakukan, sehingga setiap tahunnya Disdukcapil mampu mencapai akta kelahiran nol," ujar Kardiyat.
Menurut dia, kendala yang terus diperangi di kabupaten ini yaitu pengurusan akta kelahiran dengan data palsu, seperti pengurusan akta kelahiran kepada anak yang bukan kandung.
Sering dijumpai, pengurusan akta kelahiran yang dilakukan terhadap anak bukan kandung sehingga Disdukcapil berlaku sangat selektif dalam pengurusan administrasi kependudukan tersebut dimana para pemohon wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah serta saksi peristiwa kelahiran.
"Persyaratan itu mutlak dipenuhi untuk mencegah pembuatan akta kelahiran terhadap anak yang bukan kandung, sebab pertanggungjawabannya tidak hanya secara hukum namun kepada Tuhan mengingat menghapus identitas anak sangat fatal dilakukan," ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi pemecatan langsung diberikan kepada petugas register kependudukan baik di desa, kecamatan hingga kabupaten jika membantu pengurusan akta kelahiran seperti kasus tersebut.