Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, Selasa, mengatakan, Sekretaris Desa (Sekdes) wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bupati meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) setempat, segera mengidentifikasi seluruh struktur pemerintahan desa, khususnya jabatan sekdes yang belum terisi oleh aparatur berstatus PNS.
Sebab harus segera diajukan pengusulan pengisian aparatur, dalam rangka memenuhi pemberlakuan UU tentang desa.
Bupati mengatakan, pengisian jabatan sekdes yang wajib diisi aparatur berstatus PNS, dimaksudkan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur di pemerintahan desa agar implementasi UU tentang desa dapat berjalan optimal.
Khususnya tentang pengelolaan anggaran yang sangat besar dan mulai diimplementasikan tahun 2015 nanti.
BPMD juga diminta segera menyusun peraturan tentang pengangkatan aparat desa, sebagai dasar pengangkatan aparatur pemerintahan desa.
Ia berharap, tahun 2015 nanti seluruh pemerintahan desa baik struktur dan administrasi yang ada di setiap desa, mampu berjalan lebih optimal didukung perencanaan yang matang dalam mengelola anggaran yang jumlahnya semakin besar.
Jika biasanya pemerintahan desa hanya mengelola sekitar Rp60 juta per tahun anggaran, namun mulai tahun depan akan mengelola anggaran ratusan juta rupiah bahkan mencapai satu miliar rupiah.
"Sehingga dibutuhkan SDM berkualitas dalam mensinergikan anggaran yang tersedia, yang disesuaikan dengan perencanaan program prioritas sesuai kebutuhan setiap desa agar mampu berdampak pada pengelolaan potensi desa yang akan menaikkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan seluruh desa di kabupaten ini," ujar bupati.