Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan
(Sekjen PPP) Romahurmuziy atau Romi batal memenuhi panggilan penyidik
Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pendudukan dan perusakan Kantor
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
"Pak Romi berhalangan hadir karena ada rapat sidang paripurna di
DPR RI," kata pengacara PPP kubu Romi, Hendra Herdiansyah, kepada
wartawan di Jakarta, Kamis.
Hendra menyebutkan bahwa seharusnya Romi menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, pada Kamis pukul 10.00 WIB.
Penyidik kepolisian meminta keterangan Romi sebagai saksi pelapor
dugaan pendudukan dan perusakan Kantor DPP PPP yang dituduhkan kepada
orang suruhannya Ketua Umum PPP kubu Suryadharma Ali (SDA).
Hendra menuturkan Romi meminta penyidik menjadwal ulang agenda
pemeriksaan karena berhalangan hadir pada pemanggilan pertama.
Hendra mengungkapkan kemungkinan polisi akan mendalami pemeriksaan
terhadap Romi untuk menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Hendra telah memenuhi undangan penyidik Polda Metro
Jaya pada Rabu (24/9), guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Hendra memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pelapor dan
menyerahkan kronologis peristiwa pendudukan Kantor DPP PPP yang diduga
dilakukan orang suruhan Ketua Umum PPP versi SDA.
Penyidik kepolisian mengajukan 19 pertanyaan termasuk materi
pemeriksaan kepada Hendra berkaitan dengan peristiwa pendudukan dan
pengrusakan Kantor DPP PPP.
Hendra mengaku akan melengkapi barang bukti lainnya seperti rekaman kamera tersembunyi dan foto dokumentasi lainnya.
Sebelumnya, Sekjen PPP kubu Romi melalui pengacara Hendra
Hendriansyah melaporkan SDA dan Sofyan Usman ke Polda Metro Jaya pada
Rabu (17/9).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3348/IX/2014/PMJ/Dit
Reskrimum, Romi menuduh kubu SDA melanggar Pasal 406 serta Pasal 170
KUHP.
Sekjen PPP batal penuhi panggilan polisi
Kamis, 25 September 2014 13:29 WIB