Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (KUKM) Syarif Hasan, didakwa merugikan negara hingga
Rp5,39 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan videotron di
Kementerian KUKM.
"Pekerjaan videotron dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi
dan volume pekerjaan sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara
cq Kementerian KUKM sebesar Rp5,39 miliar," kata jaksa penuntut umum
Kejaksan Negeri Jakarta Selatan Triono Rahyudi di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Riefan adalah Direktur PT Rifuel yang kemudian yang mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan office boy di kantor PT Rifuel, Hendra Saputra, sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.
Menurut jaksa, Riefan berusaha memenangkan tender pengadaan
videotron dengan menemui Kepala Biro Umum Kementerian KUKM merangkap
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bactiar.
"Hasnawi
Bactiar (almarhum) selanjutnya memberitahu staf rumah tangga Kepala Sub
Bagian Sarana dan Prasarana Fitriadi Widodo agar membantu terdakwa,"
ungkap Triono.
Hasnawi juga membantu Riefan untuk menambahkan persyaratan berupa
sertifikat dari Asosiasi Perfilman Indonesia (API) dan sertifikat
keahlian (SKA) sebagai tambahan syarat administrasi untuk perusahaan
yang akan mengikuti lelang.
Penambahan persyaratan itu
menggugurkan sebagian besar peserta tender. Dari 20 perusahaan yang ikut
proses lelang pengadaan dua unit videotron, hanya empat perusahaan yang
memenuhi syarat.
"Terdakwa Riefan Avrian meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi
dokumen penawaran sehingga seolah-olah PT Imaji Media berpengalaman
melaksanakan pekerjaan pengadaan videotron, sehingga PT Imaji Media
diluluskan dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu
Karya Mas," tambah Triono.
Selanjutnya PT Rifuel pun dinyatakan
tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan serta tidak melengkapi
gambar teknis sebagaimana disyaratkan dan PT Imaji Media sebagai penawar
terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang pada 8 Oktober 2012.
Dokumen surat perjanjian antara PT Imaji Media dan Kementerian KUKM
pun ditandatangani oleh Hendra Saputra, namun sesungguhnya Hendra tidak
melakukan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak yaitu
terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal dan tidak dilakukan dengan
cermat dan akurat.
"Terdakwa Riefan Avrian telah mengambil alih seluruh pekerjaan PT
Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron pada Kementerian KUKM dan
tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," tegas jaksa Triono.
Pekerjaan yang tidak sesuai itu misalnya pemasangan LED Display
videotron tidak sesuai gambar perencanaan, ukuran videotron dibuat dua
kali lebih besar dari yang seharusnya 8 x 16 meter persegi menjadi 8 x
32 meter persegi, struktur baja yang tidak sesuai gambar, dan tidak ada
pemasangan genset.
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kementerian KUKM juga tidak
melaksanakan pemeriksaan sebagaimana mestinya sehingga menyatakan
pekerjaan dilaksanakan lengkap padahal hasilnya terdapat kekurangan
pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya.
PT Imaji Media pun telah mengajukan permintaan pembayaran oleh Kementerian KUKM 100 persen dengan total Rp23,41 miliar.
"Namun berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh Hendra Saputra
kepada terdakwa, hasil pembayaran pekerjaan videotron dicairkan oleh
karyawan PT Rifuel atas perintah terdakwa," ungkap Triono.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), tindakan Riefan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,78
miliar dan Rp3,3 miliar namun sudah ada pengembalian kepada kas negara
dari PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar. Sehingga total kerugian
negara Rp5,39 miliar.
Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b
Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau
maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Riefan berencana mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada 8 Oktober 2014.
Terkait perkara ini hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga
sudah memvonis Hendra Saputra selama satu tahun penjara dan denda Rp50
juta subsider satu bulan kurungan pada 27 Agustus 2014.
Anak Menteri Koperasi didakwa rugikan negara Rp5,39 miliar
Kamis, 25 September 2014 13:33 WIB