Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)
membenarkan jika Jakarta akan tetap melakukan pemilihan kepala daerah
(pilkada) secara langsung meskipun Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada
melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah disetujui.
"Ya kita ini punya kekhususan, jadi tetap akan pilkada langsung, coba
dibuka undang-undangnya," kata Jokowi usai menghadiri pelantikan ketua
DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Meski RUU Pilkada lewat DPRD telah disahkan, namun khusus untuk DKI
Jakarta dan beberapa daerah istimewa lain ternyata tetap bisa menggelar
Pilkada Langsung.
Khusus DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, dalam Pasal 10 UU Nomor 29
Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang
Gubernur dan dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara
langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Oleh sebab itu, Jakarta akan tetap melakukan pilkada langsung.
"Kan undang-undangnya memang seperti itu," kata Jokowi.
Selain DKI Jakarta, ada tiga provinsi lain di Indonesia yang punya
payung hukum khusus. Yakni DIY Yogyakarta, Aceh, dan Papua. Sehingga di
daerah-daerah itu pilkada tetap langsung.
Jokowi: Jakarta akan lakukan pilkada langsung
Jumat, 26 September 2014 17:39 WIB