Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden RI Joko Widodo tak merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan seperti usulan dari para pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (6/8) mengatakan usulan para pengusaha untuk merevisi UU Ketenagakerjaan telah menurunkan nilai perlindungan dan kesejahteraan buruh.
"Dalam revisi itu diusulkan untuk mengurangi nilai pesangon, lalu kenaikan upah minimal menjadi dua tahun sekali padahal selama ini kenaikan dilakukan setahun sekali, lalu penggunaan tenaga kontrak dan alih daya semakin bebas dan memperketat mogok," kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan dasar dari UU Ketenagakerjaan harusnya adalah perlindungan dan kesejahteraan bukan eksploitasi.
Mengenai nilai pesangon pekerja Indonesia yang dianggap lebih tinggi dari pekerja di negara lain, Said Iqbal mengatakan nilai pesangon tersebut harus dilihat secara komprehensif.
Negara tetangga Malaysia misalnya, memang besaran pesangon yang didapat tidak sebesar di Indonesia, namun pekerja di sana memiliki asuransi pengangguran sebagai jaminan sosialnya.
"Sementara di Indonesia jaminan sosialnya belum memadai. Di Indonesia jaminan pensiunnya hanya tiga persen, dua persen dibayarkan oleh perusahaan dan satu persen diambil dari gaji karyawan," kata dia.
Menurut dia, tak ada korelasi antara nilai pesangon dengan investasi, menurut dia Presiden Joko Widodo sudah cukup banyak memberikan kelonggaran agar investor datang ke Indonesia.
"Kalau ingin diubah ya undang-undang terkait investasinya, jangan undang-undang yang menyangkut kesejahteraan buruh," kata dia.
KSPI minta Presiden Jokowi tak merevisi UU Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Agustus 2019 15:19 WIB