Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengajukan rencana renovasi gedung berlantai dua, karena kondisinya mengkhawatirkan.
Ketua DPRD setempat, Djafar Ismail, di Gorontalo, Kamis, mengungkapkan hal itu pada kegiatan pembahasan rencana kegiatan organisasi perangkat daerah (Renja OPD) antara Komisi II dan para OPD selaku mitra kerja.
"Silahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan penilaian terhadap gedung ini, berapa anggaran yang tepat dan bagian-bagian apa saja yang perlu direnovasi, namun seluruh anggota DPRD bersepakat agar renovasi mulai dilakukan tahun anggaran 2020 nanti," ujar Djafar.
Struktur bangunan kantor DPRD yang mulai mengalami keretakan parah, bahkan bagian lantai ruang sidang di lantai dua, sudah berbentuk cekungan yang sangat mengkhawatirkan.
"Sewaktu-waktu berpotensi ambruk," ucapnya.
Meski bertahap ucap politikus PDI Perjuangan itu, namun DPRD sangat berharap agar rencana renovasi gedung segera masuk dalam Renja-OPD untuk merealisasikannya mulai tahun 2020.
Djafar pun mengingatkan Komisi II yang akan melakukan pembahasan anggaran di tingkat alat kelengkapan tersebut, untuk tidak lupa membahasnya bersama seluruh mitra kerja, terkait rencana renovasi gedung DPRD berlokasi di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang atau di kawasan blokplan berdampingan dengan kantor bupati.
Pantauan wartawan, keretakan dialami di hampir seluruh bagian gedung tersebut, termasuk di ruangan Komisi I dan II di lantai dasar, serta di selasar gedung bagian kiri dan kanan yang keretakannya kasat mata tergolong parah.
Beberapa staf Sekretariat DPRD bahkan mengaku khawatir saat berkantor, apalagi melaksanakan tugas di dalam ruangan sebab gedung berpotensi roboh sewaktu-waktu.
"Saya cukup khawatir, mengingat wilayah ini tergolong rawan gempa bumi dan dikhawatirkan goncangan-goncangan yang ditimbulkan bisa menambah keretakan bahkan berpotensi merobohkan gedung DPRD ini," ujar Diko, salah satu staf di Sekretariat DPRD.
DPRD Gorontalo Utara ajukan rencana renovasi gedung
Kamis, 3 Oktober 2019 19:49 WIB