Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019 lalu.
Dilansir dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, pertimbangan aturan ini karena dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sehingga pemerintah memandang perlu menetapkan Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Menurut perpres ini, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan peraturan menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan).
Bahasa Indonesia, menurut perpres ini, wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup: a. pembentukan kata; b. penyusunan kalimat; c. teknik penulisan; dan d. pengejaan.
Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," sesuai bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, meliputi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; i. menteri dan jabatan setingkat menteri; j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; k. gubernur dan wakil gubernur; l. bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota; dan m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Ditegaskan dalam perpres ini, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
"Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional," sesuai bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Menurut perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi: a. upacara kenegaraan; b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain; c. upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara.
d. penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah; e. rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan f. forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.
"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing," sesuai bunyi Pasal 15 Perpres ini.
Pidato Resmi di Luar Negeri dalam perpres ini menyebutkan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. organisasi internasional; atau c. negara penerima.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," sesuai isi Pasal 18 Perpres ini.
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.