Tunggakan itu terdiri atas iuran peserta dari badan usaha sebesar Rp3,8 miliar dan peserta mandiri sebesar Rp1,1 miliar, kata di Gorontalo, Kamis.
Sementara pembayaran iuran peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten dan Kota berjalan dengan lancar.
"Tunggakan ini memang berdampak besar pada kelancaran pelaksanaan program BPJS, namun tidak sampai membuat kami kesulitan untuk membayarkan klaim dana BPJS ke rumah sakit, Puskesmas maupun layanan kesehatan lainnya," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini, tak ada sanksi tegas kepada peserta yang menunggak iuran kecuali penonaktifan kartu BPJS dan denda bila terlambat membayar.
"Kartu yang sudah dinonaktifkan baru akan diaktifkan kembali bila peserta membayar seluruh tunggakan serta dendanya," katanya.
Dari jumlah penduduk Provinsi Gorontalo sebanyak 1.147.528 jiwa, yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah 1.006.175 jiwa atau sekitar 87,6 persen.
Kepesertaan itu terdiri dari PBI APBN 503.726 jiwa, PBI APBD 365.252 jiwa, dan peserta non PBI 137.197 jiwa.
"Dari jumlah tersebut, berarti tinggal 12 persen yang belum tercover oleh BPJS. Mungkin saja sisanya bisa dimasukkan dalam Kartu Indonesia Sehat nanti, bila warga tersebut benar-benar miskin," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS untuk segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, agar segera bisa menikmati layanan kesehatan yang memadai.
"Salah satu kendala dalam penerapan BPJS salah satunya adalah belum adanya kesadaran warga untuk segera mendaftar. Sebagian besar baru mendaftar saat sedang sakit," katanya.
Kendala lainnya adalah BPJS kesulitan menagih tunggakan iuran kepada peserta sehingga harus menunggu kesadaran peserta sendiri untuk melunasinya.
Pewarta: Debby Hariyanti ManoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026