Menurut wagub, Selasa, perda baru tersebut diantaranya memuat pasal 19 mengenai hukuman kepada seseorang yang dengan sengaja melakukan penularan HIV-AIDS kepada orang lain, berupa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencegahan dan penanggulangan AIDS membutuhkan kerja keras dan komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat.
Ia menjelaskan, hingga tahun 2014 jumlah penderita HIV/AIDS di Provinsi Gorontalo sebanyak 174 orang, dari berbagai kalangan dan usia.
"Jumlah ini sudah sangat mengkhawatirkan, kami juga meyakini masih banyak kasus yang belum ditemukan, bahkan belum dilaporkan," ujarnya.
Selain penerapan Perda tersebut, Idris yang juga sebagai Ketua Harian Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Provinsi Gorontalo menjelaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi khususnya kepada generasi muda mengenai cara penularan dan bahaya penyakit HIV/Aids.
"Melakukan seks bebas dan mengkonsumsi narkoba bukan hanya persoalan dosa, tapi resiko tertular HIV sangat tinggi," tukasnya.
Ia berharap momentum peringatan Hari Aids Sedunia tahun ini yang bertema "Cegah dan lindungi diri, keluarga dan masyarakat dari HIV/Aids dalam rangka perlindungan HAM", dapat dijadikan sebagai penyemangat untuk terus memberantas penularan penyakit itu di Provinsi Gorontalo.
Pewarta: Debby Hariyanti ManoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.