Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo apresiasi hasil survei Ombudsman RI, bahwa Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2019, yang menyatakan daerah itu merupakan yang terendah kedua dengan poin 4,06.

Urutan pertama indeks persepsi maladministrasi diraih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan poin 3,50, dan urutan ketiga Provinsi Sulawesi Tengah dengan poin 4,15.

Urutan selanjutnya yaitu Sulawesi Utara 4,19, Papua dengan 4,42, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 4,53, sementara itu, tingkat maladministrasi sedang menunju rendah diisi oleh Kalimantan Utara 4,55. 

"Selanjutnya, ada Maluku Utara 4,81,  Aceh dengan 4,89, dan Maluku 5,02," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi, saat dihubungi, Kamis.

Hasil survey Ombudsman tersebut berbuah penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diterima oleh pemprov di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Menurut Sutan Rusdi kegiatan pelaksanaan survei indeks persepsi maladministrasi, merupakan lanjutan dari survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015, dan layak untuk diapresiasi.

"Survei Indeks Persepsi Maladministrasi pada tahun ini memasuki tahun yang ketiga," imbuhnya.

Ia menjelaskan, Gorontalo bisa berada diperingkat tersebut karena Ombudsman menilai Gorontalo sukses melakukan penataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga meminimalisasi timbulnya maladministrasi.

"Provinsi Gorontalo mencatat maladministrasi rendah pada bidang layanan kesehatan," tambahnya.

Adanya penghargaan itu, kata Sutan, berarti pelayanan publik di Provinsi Gorontalo sudah baik karena maladministrasinya rendah.

"Kami berharap kedepan maladministrasi rendah bukan hanya disumbang oleh pelayanan di sektor kesehatan saja, tapi di sektor lain seperti perijinan dan administrasi kependudukan sehingga bisa lebih rendah lagi," tukasnya.**

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020