Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan lembaganya akan menjadi "mimpi buruk" bagi agen atau penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan ilegal.
Benny membuktikannya antara lain dengan menggerebek satu penampungan PMI ilegal di Jawa Barat.
"BP2MI telah menindaklanjuti Kepmenaker 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI dan BP2MI sendiri sudah mengeluarkan surat edaran menindaklanjutinya," kata Banny Rhamdani
dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta pada Rabu.
"Jadi tidak ada alasan bagi P3MI yang masih membandel dan tetap melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Sebelumnya pada Senin (13/7), BP2MI melakukan inspeksi ke tempat penampungan sementara calon PMI non-prosedural di Cileungsi, Jawa Barat, dan mendapati rumah itu adalah tempat tinggal dan bukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
Sepasang suami istri calon PMI ditemukan berada di sana yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.
Selain mereka, terdapat pula lima calon PMI yang sedang ditelusuri keberadaannya. Menurut pengakuan dari dua calon PMI di rumah tersebut rencananya mereka akan diberangkatkan untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga.
Dari 232 berkas yang disita dari rumah tersebut diketahui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang diduga akan memberangkatkan mereka adalah PT SKA dan PT AJI.
Keduanya terdaftar memiliki izin penempatan dengan PT SKA berlaku sampai 12 Januari 2022 dan PT AJI telah dicabut izinnya per 14 Februari 2020.
Terhadap perusahaan yang masih memiliki izin, Benny mengatakan BP2MI akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut izin SIP3MI.
Sedangkan untuk perusahaan yang sudah tidak memiliki izin akan dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dari keterangan didapatkan informasi bahwa paspor dan visa calon PMI ni akan ditanggung oleh perekrut. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap kedua perusahaan ini dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri," kata Benny.
Dia mempersilahkan bagi kedua perusahaan yang tertera namanya pada dokumen sitaan itu untuk melakukan pelaporan dan klarifikasi kepada polisi jika memang diperlukan.
Kepala BP2MI menegaskan bahwa langkah hukum diambil untuk membuat jera kelompok penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan menunjukkan komitmen BP2MI untuk memerangi sindikat penempatan non-prosedural tersebut.
"Saya pastikan kembali bahwa BP2MI bakal selalu menjadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal, yang mencoba bermain-main dengan kemanusiaan dan tidak menghormati bahkan menginjak-injak hukum di Republik ini," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Benny membuktikannya antara lain dengan menggerebek satu penampungan PMI ilegal di Jawa Barat.
"BP2MI telah menindaklanjuti Kepmenaker 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI dan BP2MI sendiri sudah mengeluarkan surat edaran menindaklanjutinya," kata Banny Rhamdani
dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta pada Rabu.
"Jadi tidak ada alasan bagi P3MI yang masih membandel dan tetap melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Sebelumnya pada Senin (13/7), BP2MI melakukan inspeksi ke tempat penampungan sementara calon PMI non-prosedural di Cileungsi, Jawa Barat, dan mendapati rumah itu adalah tempat tinggal dan bukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
Sepasang suami istri calon PMI ditemukan berada di sana yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.
Selain mereka, terdapat pula lima calon PMI yang sedang ditelusuri keberadaannya. Menurut pengakuan dari dua calon PMI di rumah tersebut rencananya mereka akan diberangkatkan untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga.
Dari 232 berkas yang disita dari rumah tersebut diketahui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang diduga akan memberangkatkan mereka adalah PT SKA dan PT AJI.
Keduanya terdaftar memiliki izin penempatan dengan PT SKA berlaku sampai 12 Januari 2022 dan PT AJI telah dicabut izinnya per 14 Februari 2020.
Terhadap perusahaan yang masih memiliki izin, Benny mengatakan BP2MI akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut izin SIP3MI.
Sedangkan untuk perusahaan yang sudah tidak memiliki izin akan dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dari keterangan didapatkan informasi bahwa paspor dan visa calon PMI ni akan ditanggung oleh perekrut. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap kedua perusahaan ini dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri," kata Benny.
Dia mempersilahkan bagi kedua perusahaan yang tertera namanya pada dokumen sitaan itu untuk melakukan pelaporan dan klarifikasi kepada polisi jika memang diperlukan.
Kepala BP2MI menegaskan bahwa langkah hukum diambil untuk membuat jera kelompok penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan menunjukkan komitmen BP2MI untuk memerangi sindikat penempatan non-prosedural tersebut.
"Saya pastikan kembali bahwa BP2MI bakal selalu menjadi mimpi buruk bagi P3MI yang nakal, yang mencoba bermain-main dengan kemanusiaan dan tidak menghormati bahkan menginjak-injak hukum di Republik ini," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020