Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) berharap penyaluran bantuan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) bagi para nelayan tangkap di daerah itu bisa disesuaikan dengan bantuan peralatan perikanan tangkap untuk para nelayan.

"SKK dapat berlaku di wilayah tangkap mencapai 60 mil, sementara mayoritas nelayan tangkap di daerah ini hanya melakukan aktivitas perikanan tangkap di zonasi 3 mil saja," ujar anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Andi Matawang, di Gorontalo, Sabtu.

Karena itu penyaluran bantuan SKK gratis dari pemerintah, perlu dibarengi dengan bantuan perikanan tangkap yang bisa menjangkau zonasi yang lebih luas sesuai target produksi.

Bantuan yang sangat diperlukan, yaitu kapal penangkap ikan bermesin besar atau minimal 26 hingga 29 Gross Ton (GT) serta peralatan tangkap canggih.

"Jangan sampai nelayan sudah mengantongi SKK, namun hanya berputar-putar di wilayah tangkap 3 mil saja," ungkap politikus NasDem itu.

Andi sangat mengapresiasi penyaluran bantuan SKK gratis kepada nelayan tangkap yang disalurkan melalui pemerintah daerah.

Kalau perlu, katanya, seluruh nelayan tangkap yang jumlahnya mencapai 3.700 orang sesuai data Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tahun 2019, mengantongi SKK maupun Buku Merah Pelaut.

Agar lebih dimanfaatkan oleh para nelayan untuk aktivitas di zonasi tangkap yang lebih jauh, dengan target produksi ikan-ikan berbobot besar, seperti cakalang dan tuna.

Nelayan tangkap di daerah itu, katanya, harus didorong melakukan aktivitas di zonasi tangkap yang lebih jauh, sesuai tujuan penyaluran bantuan baik dokumen yang digunakan saat melaut maupun peralatan tangkap modern.

Jika sekedar menargetkan ikan-ikan jenis pelagis ataupun ikan karang, menjadi tidak sesuai dengan bantuan-bantuan yang disalurkan dalam upaya mendorong peningkatan produksi perikanan tangkap di daerah itu.*

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020