Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo terus memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Kamis, mengatakan pihaknya terus melakukan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta terus melibatkan masyarakat untuk peningkatan cakupan.
Hingga saat ini, jumlah pekerja yang telah terlindungi jaminan tersebut 4.932 pekerja penerima upah (PU) dan 9.443 pekerja bukan penerima upah (BPU).
Ia menyebut terdapat sejumlah peluang strategi untuk memperluas cakupan tersebut, direncanakan penambahan 5.000 pekerja rentan, perlindungan 984 tenaga kerja Koperasi Merah Putih, perluasan kepesertaan untuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan perlindungan Jamsostek agar semakin banyak pekerja yang memiliki jaring pengaman sosial ketika menghadapi risiko kerja," katanya.
Ia menjelaskan cakupan perlindungan Jamsostek bagi para pekerja yang terus diperluas itu untuk mengoptimalkan penerapan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia juga mengatakan bahwa jaminan sosial tersebut salah satu implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah tersebut terhadap optimalisasi program Jamsostek.
"Kunjungan ke daerah ini merupakan kali pertama sejak kami menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Gorontalo. Kami pastikan siap mendukung pemerintah daerah, utamanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk biaya kecelakaan kerja, Jaminan Kematian (JKM) untuk santunan kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dana pensiun dini dan akhir masa kerja, serta Jaminan Pensiun (JP) untuk penghasilan di hari tua, ditambah Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan dan biaya-biaya medis apabila terjadi kecelakaan kerja, Jaminan Kematian memberikan santunan dan manfaat lain kepada ahli waris, apabila peserta meninggal dunia, Jaminan Hari Tua yaitu manfaat berupa dana yang cair ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, Jaminan Pensiun memberikan penghasilan bulanan kepada peserta yang telah memasuki masa pensiun atau yang mengalami cacat total tetap, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang memberikan dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat JKP meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, konseling karir dan pelatihan kerja, bertujuan membantu pekerja mempertahankan standar hidup dan mencari pekerjaan baru.
"Kita siap melayani masyarakat pekerja Provinsi Gorontalo sebaik-baiknya, mohon dukungan semua pihak," katanya.
