Makassar, (ANTARA GORONTALO) - Tim hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menyebut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat kekurangan bukti otentik menyusul  Kejaksaan Tinggi Sulsel mengembalikan berkasnya ke polisi.

"Pengembalian berkas atau penolakan kejaksaan mempertegas bahwa memang dokumen asli Kepala Keluarga (KK) klien kami tidak dimiliki polisi sebagai bukti kuat," tegas Kadir Wakonubun selaku tim kuasa hukum Samad di Makassar.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Anti Corupption Committe (ACC) Sulawesi ini, pengembalian berkas tersebut oleh Kejaksaan kepada polisi sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dianggap tidak lengkap.

"Itu karena pasal yang dituduhkan kepadanya yakni pemalsuan akta otentik, sementara dukumen yang dipakai polisi hanya dokumen fotocopy dan bukan asli seperti yang dituduhkan kepadanya, bisa saja itu rekayasa," ujarnya.

Pihak kuasa hukum, lanjut Kadir, tetap menunggu apa langkah yang akan diambil kepolisian setelah berkas kliennnya dikembalikan kejaksaan karena tidak sesuai fakta yang dituduhkan kepada Abraham Samad.

"Kami tetap menuggu langka apa yang polisi ambil terkait pengembalian berkas tersebut, yang jelas tim hukum akan terus melakukan pembelaan karena kami yakin Abraham Samad tidak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad ke penyidik Polda Sulselbar.

"Sesuai dengan jadwal, pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polda Sulsel dan setelah kita ekspose bersama unsur pejabat di Kejati ditemukan beberapa kekurangan yang masih harus dilengkapi," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muh Yusuf.

Ia mengatakan, berkas perkara Abraham Samad yang telah diteliti oleh tim jaksa ditemukan adanya kekurangan-kekurangan sehingga dipandang perlu untuk diperbaiki dan dilengkapi.

Yusuf menjelaskan, jika dalam penelitian berkas perkara harus memperhatikan dua syarat yakni syarat formal dan materilnya. Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.

"Jadi penyidik itu dalam meneliti berkas perkara harus memperhatikan dua syarat itu. Hanya itu yang menjadi inti permasalahannya dan jika salah satunya tidak bisa dilengkapi, maka tidak akan bisa P21 (lengkap)," katanya.

Saat disinggung letak kekurangan dalam berkas perkara itu, Yusuf tidak ingin merincikannya karena dia menganggap jika itu tidak perlu disebutkan dan karena sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Itu sudah materi pokok perkara dan tidak bisa kita rincikan, apa-apa yang menjadi kekurangan penyidikan itu. Yang jelas besok, (7/5) sudah dikembalikan disertai dengan petunjuk-petunjuknya yang dianggap kurang lengkap," sebutnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015