Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi Gorontalo memberi kelonggaran jam kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sehari menjelang bulan ramadhan.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pegawai muslim agar bisa berziarah dan bersilaturahim dengan keluarga .
"Saya izinkan bapak ibu untuk mengurangi jam kerja besok. Silahkan berziarah dulu ke makam orang tua, saudara dan keluarga. Doakan mereka yang kita cintai, siapkan diri kita menghadapi bulan Ramadhan," kata Rusli saat memimpin Apel Korpri, Selasa.
Rusli Habibie berharap kelonggaran tersebut tidak akan mengurangi kualitas kinerja ASN selama bulan ramadhan.
"Nanti tolong Ibu Sekda waktu bagi pegawai diatur. Jangan sampai kantor ditinggal kosong, pelayanan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Meski diberi kelonggaran jam kerja, kata da, tidak berarti pekerjaan kantor jadi terbengkalai.
Ia juga mengingatkan semua aparatur untuk senantiasa menaati jam kerja saat bulan Ramadhan sebagaimana yang sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kemenpan RB sendiri telah mengumumkan jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah diberlakukan lima hari kerja dengan waktu masuk pukul 08.00.
Untuk hari Senin hingga Kamis, waktu pulang kerja pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30.
Sedangkan hari Jumat jam kerja selesai pukul 15.30, dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30.
Ada pun bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, waktu masuk tetap pukul 08.00. Sedangkan waktu pulang kerja hari Senin- Kamis dan Sabtu pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30.
Sedangkan hari Jumat, pulang pukul 14.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 -12.30.
Dengan penetapan ini, jumlah jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja sebanyak 32,5 jam per minggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pegawai muslim agar bisa berziarah dan bersilaturahim dengan keluarga .
"Saya izinkan bapak ibu untuk mengurangi jam kerja besok. Silahkan berziarah dulu ke makam orang tua, saudara dan keluarga. Doakan mereka yang kita cintai, siapkan diri kita menghadapi bulan Ramadhan," kata Rusli saat memimpin Apel Korpri, Selasa.
Rusli Habibie berharap kelonggaran tersebut tidak akan mengurangi kualitas kinerja ASN selama bulan ramadhan.
"Nanti tolong Ibu Sekda waktu bagi pegawai diatur. Jangan sampai kantor ditinggal kosong, pelayanan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Meski diberi kelonggaran jam kerja, kata da, tidak berarti pekerjaan kantor jadi terbengkalai.
Ia juga mengingatkan semua aparatur untuk senantiasa menaati jam kerja saat bulan Ramadhan sebagaimana yang sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kemenpan RB sendiri telah mengumumkan jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah diberlakukan lima hari kerja dengan waktu masuk pukul 08.00.
Untuk hari Senin hingga Kamis, waktu pulang kerja pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30.
Sedangkan hari Jumat jam kerja selesai pukul 15.30, dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30.
Ada pun bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, waktu masuk tetap pukul 08.00. Sedangkan waktu pulang kerja hari Senin- Kamis dan Sabtu pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30.
Sedangkan hari Jumat, pulang pukul 14.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 -12.30.
Dengan penetapan ini, jumlah jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja sebanyak 32,5 jam per minggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015