Jakarta, (ANTARAGORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami isi pertemuan antara Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam rapat tersebut, kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Kamis.

"Tentu nanti akan dievaluasi hasil perkembangan dari permintaan keterangan terhadap orang-orang yang telah memberikan keterangan. Di situ tentu akan dievaluasi mana lagi yang barangkali keterangannya dari pihak lain yang diperlukan," katanya.

Zulkarnain ditanya mengenai perkembangan pertemuan yang awalnya bertujuan untuk mencapai islah antara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Erry Nuradi yang difasilitasi oleh Ketua Mahkamah Partai Nasdem O.C. Kaligis. Pertemuan itu juga dihadiri oleh istri Gatot, Evy Susanti.

Ia mengatakan bahwa KPK sudah memeriksa Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada tanggal 23 September 2015 terkait dengan pertemuan itu.

"Kita berharap semua pihak memberikan keterangan yang sesungguhnya apa yang terjadi. Apa yang memang dialami? Apa yang didengar sehingga proses itu bisa cepat, terbuka. Dengan terbuka masalahan secara utuh, holistis, tentu kita bisa melihat mana perbuatan pidana, siapa yang sebetulnya bertanggung jawab," tambah Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, KPK saat ini sedang mendalami apakah dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan untuk mengatur pembatalan pengajuan hak interpelasi terhadap Gatot di DPRD atau dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumut agar diamankan di tingkat Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung saat ini adalah mantan kader Partai Nasdem, H.M. Prasetyo.

"Pendalaman terhadap kasus atau perkara ini siapa berbuat apa ini kan harus jelas di mana dan apa yang dilakukannya. Kalau sekadar ketemu biasa yang kita juga enggak bisa. (Upaya pengamanan kasus) itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya bagaimana? Kalau mengamankan itu pakai duit, ya, ini kan masalah," tegas Zulkarnain.

Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M. Prasetyo.

Pembicaraan pada tanggal 1 Juli 2015 terungkap bahwa kepada Mustafa Evy menyampaikan, "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang 'gak' akan ada masalah katanya di Gedung Bundarnya Pak 'gitu'."
   
Namun, Zulkarnain tidak menyampaikan siapa lagi pihak-pihak yang akan dipanggil KPK dalam pendalaman perkara tersebut.

"Itu pekerjaan penyelidik penyidik, jadi kami tidak ungkap. Kalaupun kami tahu, kami tidak ungkap. Terhadap pokok kasus kan berjalan terus," tambah Zulkarnain singkat.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 28 September 2015, O.C. Kaligis juga memarahi anak buahnya, Muhammad Yagari Bhastara alias Gary, yang mengungkapkan mengenai pertemuan dengan petinggi Nasdem tersebut.

"Rahasia mesti kau 'simpen', mengapa di BAP (berita acara pemeriksaan) kau bilang mengenai partai, apa hubungannya? Kau bicara mengenai SP (Surya Paloh) yang berpendapat tidak pernah tahu kau bicara mengenai apa itu?" kata O.C. Kaligis kepada Gary yang dalam sidang menjadi saksinya pada sidang 28 September.

"Partai apa Prof?" tanya Gary.

"Loh, kau gak sadar kalau kau ngomong Surya Paloh bukan?" tanya O.C. Kaligis.

"Itu kan komunikasinya Bu Evy," jawab Gary.

"Di dalam BAP itu ada, kenapa apa perlunya? Kamu jadi saksi untuk saya. Saya cuma mau katakan kalau sumpah jabatan itu kalau enggak ada relevansinya, enggak boleh dibuka di depan umum," tegas O.C. Kaligis.

"Enggak, saya enggak pernah bilang begitu Prof. Tidak pernah saya bilang begitu, mau buka-buka, tanya tim penyidik. Saya ngomong soal fakta aja. Itu sadapan Bu Evy kepada saya kalau Bu Evy cerita. Jadi, Bu Evy yang cerita. Ada sadapannya Prof," ungkap Gary.

Namun, hingga hari ini KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Surya Paloh yang merupakan Ketua Umum Partai Nasdem.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015