Salah seorang pejabat eselon II atau Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Kami telah menetapkan yang bersangkutan berinisial KK sebagai tersangka atas pelaporan dugaan pelecehan seksual tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, di Gorontalo, Jumat.

Penetapannya telah dilakukan pada Desember 2021. Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Mengingat pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Tersangka KK dijerat Undang-undang KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 6 tahun, dan penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh pihak penyidik.

Mengingat kata Kapolres, penahanan akan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik, baik pemenuhan alat bukti, termasuk kondisi psikologis dan lainnya.

"Kita tunggu hasilnya sebab pihak penyidik yang lebih mengetahui hal tersebut. Baik dalam pemenuhan alat bukti, maupun proses pemeriksaannya," katanya.

Namun kata dia lagi, penahanan dapat segera dilakukan jika tersangka dinilai berpotensi menghilangkan barang bukti, maupun terdapat kemungkinan akan melakukan perbuatan lagi.

Tersangka dilaporkan bawahannya berstatus honorer alias pegawai tidak tetap (PTT) atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di awal tahun 2021.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021