Gorontalo (ANTARA) - Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro di Gorontalo, Jumat membantah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO).
Menurutnya perkara tersebut masih terus berproses, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus di kepolisian.
Pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tersebut. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Gorontalo.
Sementara itu kuasa hukum korban, Nismawati Male mengatakan perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 14 Mei 2024 namun sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka.
Semua saksi dan berbagai proses tahapan sudah dilalui oleh kliennya, bahkan korban telah menjalani dua kali pemeriksaan psikolog lokal dan satu kali pemeriksaan psikolog forensik yang didatangkan dari Surabaya.
Ia mengatakan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan psikolog forensik merupakan penentu naik atau tidaknya perkara tersebut.
"Sedangkan dalam dalam Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada unsur mengakibatkan trauma atau gangguan psikologis lainnya, sehingga pasal ini hanya berfokus pada perbuatan pelaku, bukan dampak yang dirasakan korban,” katanya.
Selain itu terhadap perbuatan pelaku, korban memiliki saksi mata lebih dari satu orang yang mengetahui dan melihat langsung saat kejadian.
Ia mengungkapkan kasus ini dapat berdampak pada kasus-kasus TPKS lain, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum sehingga perlu ditangani secara cermat dan serius.
"Perbuatan pelecehan seksual tidak bisa dinormalisasi atas dasar kebiasaan seseorang," imbuhnya.
Polda membantah ada SP3 kasus pelecehan seksual mantan Rektor UNUGO
Jumat, 9 Agustus 2024 18:21 WIB