Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, menyebutkan sangat memungkinkan penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan Kepala Desa (Kades), perangkat desa, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinaikkan.

"Saya optimistis siltap dan tunjangan tersebut akan naik. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah inisiasi rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan atas peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2017 tentang hak keuangan Kades, perangkat desa, pimpinan dan anggota BPD untuk dilakukan perubahan," katanya, di Gorontalo, Rabu.

Hal itu sangat perlu didukung karena diharapkan berdampak pada kenaikan siltap dan tunjangan dari yang diterimakan saat ini. Sebab besarannya dinilai tidak lagi sesuai dalam menunjang kesejahteraan aparat di tingkat desa.

Pemerintah daerah sangat mendukung inisiasi DPRD tersebut dengan harapan siltap dan tunjangan aparat desa segera naik sesuai harapan.

"Kita tunggu saja hasil pembahasan ranperda tersebut," katanya. Ia juga menyentil tentang penurunan besaran Dana Alokasi Umum (DAU) di Tahun Anggaran 2022 yang berdampak pada alokasi anggaran dana desa (ADD).

"Saya pribadi berdoa, dan mengajak kita semua untuk berdoa agar kondisi yang kita alami dampak pandemi COVID-19 akan segera berakhir. Mengingat bencana kesehatan ini, sangat berpengaruh pada keuangan negara termasuk daerah," katanya.

Ia pun sementara membahas usulan terkait penerbitan regulasi peraturan bupati (perbup) pemanfaatan Dana Desa untuk kepentingan kesejahteraan aparat desa.

Mulai dari Kades, seluruh perangkatnya, dan BPD. Namun regulasi tersebut tentu perlu dibahas dengan detail, sebab memerlukan ketelitian mendalam.

Mengingat pemanfaatan Dana Desa telah diatur dalam mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

"Saya sangat berkeinginan dapat menaikkan kesejahteraan aparat desa di garda terdepan pemerintahan. Kita berproses untuk membahasnya, termasuk menantikan hasil pembahasan produk hukum tersebut oleh DPRD," katanya pula.

Siltap Kepala Desa sebesar Rp2,4 juta perbulan, ditambah tunjangan Rp1,5 juta perbulan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Rp2,22 juta perbulan, sedangkan perangkat lainnya hingga Kepala Dusun (Kadus) menerima besaran yang sama Rp2,022 juta per bulan.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022