Sebanyak 260 guru honorer atau guru tidak tetap di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah ini. Mereka (guru honorer, red.) tersebut resmi bekerja sebagai P3K di pemerintahan daerah ini terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun Anggaran 2022. Setelah melalui proses seleksi, memenuhi persyaratan dan lolos, termasuk melewati masa sanggah," kata Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Irwan Abudi Usman di Gorontalo, Selasa.

Dia mengatakan kuota guru P3K di daerah itu 802 orang namun yang lulus seleksi dari akumulasi tahap 1 dan 2 sebanyak 260 orang.

Namun, masih ada peluang tahap 3 untuk guru honorer lainnya mengingat kuota yang disediakan belum terpenuhi atau masih tersisa 542 orang.

Pada seleksi tahap 3 mendatang, dipastikan akan lebih ketat atau tidak seperti pada seleksi tahap 1 dan tahap 2 yang penilaian afirmasinya dititikberatkan pada guru yang berasal dari sekolah induk, maupun membuka ruang bagi guru honorer dari sekolah swasta.

Seleksi tahap 3 sudah bukan sekadar antarkabupaten, namun ikut membuka peluang bagi para guru honorer dari daerah lain atau antarprovinsi di Indonesia untuk mendaftar di daerah ini.

Artinya, kata Irwan, seleksi tersebut akan berlangsung ketat dan memerlukan kemampuan kompetensi guru.

"Kita sangat berharap, kuota guru P3K dapat diisi oleh seluruh sumber daya guru yang masih berstatus honorer di daerah ini. Sebab ini tidak hanya menyangkut kualitas maupun ketersediaan guru, namun diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan guru. Olehnya peningkatan kompetensi guru terus didorong," katanya.

Hingga saat ini jumlah guru honorer di daerah itu mencapai 1.267 orang.

Dengan penghasilan atau gaji tenaga pendidik lulusan Strata 1 (S1) Rp900 ribu per bulan dan tenaga kependidikan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp750 ribu per bulan.

Untuk guru P3K dipastikan kesejahteraannya naik signifikan, dengan gaji per bulan jika dikonversi dapat setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022