Program beasiswa untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo pada Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp1 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, di Gorontalo, Kamis menyatakan untuk pelaksanaan program tersebut pihaknya masih dihadapkan pada belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang wajib ada sebagai pijakan regulasi pelaksanaan program pengembangan SDM untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi.
Mengingat dalam kewenangan penyelenggaraan pendidikan sejak tahun 2017, pada jenjang SMA, SMK dan madrasah serta perguruan tinggi merupakan wilayah pemerintah provinsi.
Sementara untuk kabupaten dan kota, hanya dibatasi untuk penyelenggaraan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP.
Maka untuk menjembatani pelaksanaan program tersebut mengingat konsep dasar utamanya adalah pengembangan SDM, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan harus memiliki regulasi minimal Peraturan Bupati (Perbup) yang juga perlu ada payung hukum di atasnya, yaitu Perda.
Namun Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ada sebelumnya, tidak memiliki klausul yang membolehkan pelaksanaan implementasi program beasiswa tersebut.
Olehnya sejak tahun 2021, revisi Perda pun telah diajukan bahkan pihaknya kata Irwan telah ikut melakukan pembahasan, penyelarasan termasuk studi banding dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kementerian terkait.
"Kami berharap Perda tersebut segera diterbitkan mengingat tingginya pengajuan permohonan beasiswa untuk program pengembangan SDM tingkat Perguruan Tinggi," katanya.
Ia menambahkan, pengembangan SDM di daerah itu merupakan salah satu program penting yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Mencapai kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di seluruh wilayah secara merata.
Namun perlu ada regulasi yang mengatur agar program tersebut berjalan sesuai harapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, di Gorontalo, Kamis menyatakan untuk pelaksanaan program tersebut pihaknya masih dihadapkan pada belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang wajib ada sebagai pijakan regulasi pelaksanaan program pengembangan SDM untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi.
Mengingat dalam kewenangan penyelenggaraan pendidikan sejak tahun 2017, pada jenjang SMA, SMK dan madrasah serta perguruan tinggi merupakan wilayah pemerintah provinsi.
Sementara untuk kabupaten dan kota, hanya dibatasi untuk penyelenggaraan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP.
Maka untuk menjembatani pelaksanaan program tersebut mengingat konsep dasar utamanya adalah pengembangan SDM, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan harus memiliki regulasi minimal Peraturan Bupati (Perbup) yang juga perlu ada payung hukum di atasnya, yaitu Perda.
Namun Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ada sebelumnya, tidak memiliki klausul yang membolehkan pelaksanaan implementasi program beasiswa tersebut.
Olehnya sejak tahun 2021, revisi Perda pun telah diajukan bahkan pihaknya kata Irwan telah ikut melakukan pembahasan, penyelarasan termasuk studi banding dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kementerian terkait.
"Kami berharap Perda tersebut segera diterbitkan mengingat tingginya pengajuan permohonan beasiswa untuk program pengembangan SDM tingkat Perguruan Tinggi," katanya.
Ia menambahkan, pengembangan SDM di daerah itu merupakan salah satu program penting yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Mencapai kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di seluruh wilayah secara merata.
Namun perlu ada regulasi yang mengatur agar program tersebut berjalan sesuai harapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022