Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan pengawasan lalu lintas ternak antarpulau/provinsi untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Sebagai daerah yang belum tertular wabah PMK, kita perlu berjaga-jaga, tidak boleh lengah sehingga kewaspadaan tinggi perlu diterapkan. Mengingat daerah ini memiliki pelabuhan tol laut untuk lalu lintas ternak antarpulau," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gorontalo Utara, Drh Lely Umi Wakhidah, di Gorontalo, Kamis.

Daerah ini pun berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sehingga persyaratan khusus terhadap lalu lintas ternak di masa kewaspadaan dan pencegahan PMK wajib berlaku.

Seperti kata dokter hewan penerima penghargaan terbaik pertama penanganan gangguan reproduksi se-wilayah kerja BBVET Maros tahun 2015 hingga 2021 ini, bagi pengusaha yang akan mengirim sapi keluar daerah, wajib melaporkan keberadaan ternak minimal 2 minggu sebelumnya.

Ternak sapi harus ditempatkan di kandang tanpa ada aktivitas keluar masuk ternak lain selama 2 minggu. Mengingat di saat itu merupakan masa inkubasi virus PMK.

"Kami tidak ingin kecolongan," katanya.

Petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) akan rutin mengunjungi untuk pengawasan dan pemeriksaan klinis setiap 5 hari.

Ternak sapi akan dicek suhu tubuh, mulut, kuku dan pemberian vitamin untuk menambah daya tahan tubuh.

Para pengusaha pun dianjurkan memberikan pakan yang cukup serta melakukan penyemprotan desinfektan di kandang dan kepada para pekerja kandang.

Kemudian tim akan mengambil sampel ulas darah untuk pemeriksaan morfologi Anthrax serta memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Setelah itu, pengusaha akan mengurus surat rekomendasi pengeluaran ternak dari Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo dan melapor ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo untuk mengurus Sertifikat Karantina.

Jika pengusaha sudah mengantongi seluruh persyaratan administrasi tersebut, termasuk rekomendasi pengeluaran maka ternak dapat diangkut ke kapal tol laut untuk pengiriman ke daerah tujuan.

Untuk pengiriman melalui darat, kendaraan harus di desinfeksi. Juga wajib memenuhi persyaratan untuk ternak yang akan masuk ke daerah ini.

Yaitu, hanya ternak dari daerah yang masih bebas PMK, wajib melampirkan SKKH, rekomendasi pemasukan ternak dari Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, serta memiliki rekomendasi pengeluaran ternak dari daerah asal.

Untuk pengiriman ternak sapi ke daerah yang tertular tidak akan diizinkan sebab beresiko tinggi. Sangat dikhawatirkan kendaraan pengangkut yang akan kembali dapat menjadi pembawa virus PMK.

"Kita tidak akan pernah menduga ada virus yang bisa saja menempel di truk bahkan pada pekerja yang ikut mengawal pengiriman ternak sapi," katanya.

Apalagi menjelang hari raya Idul Qurban, permintaan ternak sapi dari Pulau Kalimantan khususnya Tarakan sering meningkat tajam.

"Kami berharap lalu lintas ternak tetap aman dan bebas PMK. Olehnya, seluruh pengusaha diharapkan dapat menaati seluruh peraturan agar Provinsi Gorontalo pada umumnya, serta kabupaten ini pada khususnya bebas virus PMK," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022