Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menekankan kolaborasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Kawasan Kumuh.
Anggota Pansus DPRD terkait Raperda Penanganan Kawasan Kumuh Windra Lagarusu di Gorontalo, Senin, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Bina Teknik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait Raperda tersebut.
"Pihak kementerian meminta agar kita di daerah menekankan kolaborasi dan gotong royong dalam penanganan kawasan kumuh. Sebab penanganan tersebut tidak melulu hanya menjadi tanggung jawab Kementerian PKP. Namun penanganan kawasan kumuh berbicara tentang bagaimana lingkungan yang sehat, sanitasi air yang bersih, maka penanganan nya diharapkan seperti itu," kata Windra.
Oleh karena itu, kata dia, dalam Perda perlu dicantumkan tentang melibatkan peran instansi lain dalam penanganan kumuh. Seperti halnya di Jakarta, lanjut dia, penanganan kawasan kumuh oleh kementerian, sudah melibatkan program-program Coorporate Social Responsibility (CSR).
Artinya ada gerakan dari pemerintah dan sumber-sumber pendanaan yang lain. "Sehingga penanganan kawasan kumuh baik di pusat hingga daerah, tidak terkonsentrasi pembebanannya pada APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dapat melakukan kolaborasi dan gotong royong" kata Windra.
DPRD berharap di daerah pun ada kolaborasi yang dibangun oleh pemerintah, misalnya dengan memanfaatkan dana CSR. Jadi CSR misalnya terkonsentrasi untuk penanganan kemiskinan dari sektor perumahan, ataupun penanganan permukiman kumuh.
Pihak Kementerian PKP, kata Windra, menekankan bahwa saat ini undang-undang tentang permukiman itu yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 dalam proses revisi, sehingga penyusunan Raperda ini diharapkan bisa memuat materi-materi yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Materi-materi itu antara lain soal pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh. Jadi salah satu yang harus diperhatikan, kata dia, penanganan kawasan kumuh masuk dalam tanggung jawab daerah sehingga harus betul-betul terakomodir dalam Raperda.
Perda tersebut merupakan syarat untuk bisa mendapatkan program penanganan ataupun program-program perumahan dari Kementerian PKP, maka harus menjadi prioritas daerah.
"Kita berharap segera menerbitkan produk hukum tersebut, agar daerah ini termasuk dalam program tiga juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat," kata Windra.
Program tiga juta rumah oleh pemerintah pusat antara lain mensyaratkan ketersediaan regulasi di daerah, khususnya perda.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan proposal penanganan kawasan kumuh ke kementerian.
"Dengan proposal tersebut, diharapkan daerah kita termasuk dalam prioritas pengalokasian kuota ataupun anggaran untuk penanganan pemukiman kumuh, sesuai penyampaian pihak Kementerian PKP," katanya.