Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Agus Yudi Prayudana memaparkan kinerja BPOM di Gorontalo kepada anggota DPD RI, Rahmijati Jahja di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

"Kita memaparkan kinerja BPOM di Gorontalo dan tindak lanjut yang telah dilakukan sehubungan dengan penarikan obat yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sesuai dengan rilis BPOM," ujar Agus, Senin.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan pada kunjungan kerja DPD RI dalam rangka menunjang kinerja lembaga negara dalam fungsi pengawasan DPD RI terkait kasus yang terjadi di beberapa daerah, yakni gagal ginjal yang dialami oleh anak – anak.

"Ibu Rahmijati Jahja menyampaikan apresiasi atas kinerja dan upaya yang telah dilakukan oleh BPOM Gorontalo khususnya dalam menindaklanjuti penarikan obat yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut," ucap Agus.

Selain itu kata Agus, Rahmijati memuji beberapa inovasi BPOM Gorontalo yang telah mendukung pencapaian predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dari Kemenpan RI.

Diharapkan kinerja tersebut semakin meningkat ke depannya dalam rangka melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan seperti produk pangan, kosmetik yang semakin banyak beredar termasuk di pasar-pasar.

Pada kunjungan itu, Rahmiyati menyampaikan beberapa poin terkait hasil Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan BPOM tentang realisasi program kerja BPOM tahun 2022 dan rencana kerja BPOM tahun 2023 serta penjelasan hasil pengawasan kasus gagal ginjal akut pada Anak yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2022.

Poin pertama yaitu meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memaksimalkan fungsi seluruh UPT BPOM di daerah dalam pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat makanan berbasis resiko dari hulu ke hilir.

Serta pada tahap 'pre market' sebagai sistem peringatan dini dan 'post market' di wilayah kerja masing – masing melalui penguatan SDM dan dukungan Laboratorium Pengawasan Obat dan Makanan yang memenuhi standar dan berbasis teknologi informasi.

Poin kedua, memperluas jangkauan fasilitasi pendampingan dan dukungan pada proses penerbitan izin edar dan sertifikasi sesuai standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan manfaat serta pengujian produk obat dan makanan khususnya bagi pelaku usaha UMKM dalam rangka mengembangkan industri dan menjamin kelayakan dan keamanan konsumsi produk oleh masyarakat

Ketiga, memperkuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, PPNS di lingkungan BPOM melalui pendidikan dan pelatihan serta pembinaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan secara khusus dalam terhadap kasus gagal ginjal anak, agar PPNS BPOM bersama lembaga penegak hukum terkait turut memastikan penyelesaian dan penuntasan kasus

Poin keempat, memperluas edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang keamanan, khasiat dan manfaat obat dan makanan bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat dalam mengkonsumsi obat dan makanan

Serta poin kelima yaitu, anggota Komite III DPD RI sebagai mitra kerja BPOM dan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan pada implementasi berbagai program dan kegiatan BPOM di daerah. Hal itu untuk memastikan capaian secara optimal, pendistribusian dan pelaksanaan program kegiatan tersebut.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022