Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, akan memberi perlindungan hukum bagi pejabat yang tersandung kasus korupsi.
"Perlindungan hukum tetap akan diberikan kepada aparatur yang tersandung persoalan hukum. Termasuk kasus yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan. Kami menunggu surat permohonan dari keluarga atau isteri beliau, kepada Pemerintah Daerah atau Bupati, untuk meminta pendampingan hukum," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, di Gorontalo, Selasa.
Ia didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan dan pejabat lain, nampak mengunjungi Kepala Dinas Kesehatan RYK yang sementara menjadi titipan Kejaksaan Negeri setempat, di Rumah Tahanan Polres.
"Kami berharap, agar beliau dapat melewati pemeriksaan dengan baik, kondisi sehat dan kasus ini segera selesai dan segera mendapat kepastian," katanya.
Terkait tugas RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan, tentu secara regulasi jika yang bersangkutan belum dapat melaksanakan tugas, pemerintah daerah akan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt), mengingat banyak pekerjaan atau kegiatan di lapangan yang harus tuntas jelang akhir tahun.
"Pemerintah daerah akan segera membahas secepatnya," katanya.
Menyikapi kasus korupsi yang menjerat pejabat pemerintahan daerah itu, Wahab menegaskan, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh aparatur, khususnya pejabat atau dinas yang berhubungan dengan pekerjaan fisik.
Agar selalu memperhatikan peraturan berlaku. Serta melaksanakan aturan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Kesehatan Dekson Mopili mengatakan, menghadapi musibah tersebut, pihaknya sangat bersedih.
"Semua sangat bersedih, apalagi beliau adalah pimpinan kami. Kemarin Senin (28/11/2022) pak Kadis masih mengikuti kegiatan apel bersama. Kemudian melaksanakan tugas di kantor. Sore hari, beliau ke Kantor Kejaksaan dan sudah tidak kembali lagi hingga kami mendengar kabar penahanan," katanya.
Tentu kabar ini kata Dekson, menjadi duka bersama. Meski kegiatan di Dinas Kesehatan tetap berlangsung normal.
"Hari ini kami datang menjenguk untuk memberi dukungan moril kepada beliau," katanya.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pihak keluarga yang datang menjenguk.
Namun harus dilakukan sesuai prosedur, mengingat RYK berstatus titipan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.
"Jika ada keluarga yang menjenguk, bisa berkoordinasi dan tentu mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.
RYK resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Senin malam (28/11/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Tahun Anggaran 2020, dengan kerugian Negara mencapai Rp1 miliar.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Perlindungan hukum tetap akan diberikan kepada aparatur yang tersandung persoalan hukum. Termasuk kasus yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan. Kami menunggu surat permohonan dari keluarga atau isteri beliau, kepada Pemerintah Daerah atau Bupati, untuk meminta pendampingan hukum," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, di Gorontalo, Selasa.
Ia didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan dan pejabat lain, nampak mengunjungi Kepala Dinas Kesehatan RYK yang sementara menjadi titipan Kejaksaan Negeri setempat, di Rumah Tahanan Polres.
"Kami berharap, agar beliau dapat melewati pemeriksaan dengan baik, kondisi sehat dan kasus ini segera selesai dan segera mendapat kepastian," katanya.
Terkait tugas RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan, tentu secara regulasi jika yang bersangkutan belum dapat melaksanakan tugas, pemerintah daerah akan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt), mengingat banyak pekerjaan atau kegiatan di lapangan yang harus tuntas jelang akhir tahun.
"Pemerintah daerah akan segera membahas secepatnya," katanya.
Menyikapi kasus korupsi yang menjerat pejabat pemerintahan daerah itu, Wahab menegaskan, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh aparatur, khususnya pejabat atau dinas yang berhubungan dengan pekerjaan fisik.
Agar selalu memperhatikan peraturan berlaku. Serta melaksanakan aturan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Kesehatan Dekson Mopili mengatakan, menghadapi musibah tersebut, pihaknya sangat bersedih.
"Semua sangat bersedih, apalagi beliau adalah pimpinan kami. Kemarin Senin (28/11/2022) pak Kadis masih mengikuti kegiatan apel bersama. Kemudian melaksanakan tugas di kantor. Sore hari, beliau ke Kantor Kejaksaan dan sudah tidak kembali lagi hingga kami mendengar kabar penahanan," katanya.
Tentu kabar ini kata Dekson, menjadi duka bersama. Meski kegiatan di Dinas Kesehatan tetap berlangsung normal.
"Hari ini kami datang menjenguk untuk memberi dukungan moril kepada beliau," katanya.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pihak keluarga yang datang menjenguk.
Namun harus dilakukan sesuai prosedur, mengingat RYK berstatus titipan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.
"Jika ada keluarga yang menjenguk, bisa berkoordinasi dan tentu mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.
RYK resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Senin malam (28/11/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Tahun Anggaran 2020, dengan kerugian Negara mencapai Rp1 miliar.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022