Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) tahun 2022, Senin. 

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, aris R.A. Jusuf dan Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.

Pius Lustrilanang di Gorontalo menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2022 memperoleh opini “wajar tanpa pengecualian atau WTP”. 

"Pencapaian opini WTP ini adalah pencapaian kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah bagi masing-masing daerah," ucap dia. 

Hal tersebut menunjukkan perhatian pemerintah daerah, dan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik.

"Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk perbaikan," ungkap Pius.

Yang pertama, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada empat SKPD melebihi ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan SHSR 2022 sejumlah Rp511,07 juta.

Hal kedua yaitu kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dikbudpora senilai Rp1,32 miliar dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp528,24 juta.

Serta hal ketiga penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Gorontalo belum tertib. 

"Berakhirnya pemeriksaan bukan saat penyerahan LHP, tetapi adalah saat rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan dinyatakan sesuai oleh BPK," tegas dia.

BPK berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo lebih fokus dan seksama melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan.

"BPK berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat memanfaatkan IHPD untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten kota," pungkas dia.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023