Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Desa Tabongo Timur sebagai percontohan desa antikorupsi tingkat nasional. 

"KPK RI mengawali dengan pelaksanaan bimbingan teknis program desa antikorupsi di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo," ucap Nelson Pomalingo di Gorontalo, Kamis.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pihak KPK RI yang menetapkan Desa Tabongo Timur menjadi percontohan.

Nelson mengatakan dirinya terus mendukung upaya tersebut agar menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Gorontalo. Karena sudah menjadi percontohan desa antikorupsi, maka diharapkan seluruh masyarakat ikut berpartisipasi.

"Pemkab Gorontalo berharap melalui Indeks Desa Membangun (IDM) tidak sekadar melampaui target pembangunan saja, tetapi mendorong desa secara budaya, keagamaan termasuk bebas korupsi," harap nya.

Nelson menambahkan, Pemkab Gorontalo mendorong pemerintahan yang bersih, harmonis dan mengembangkan desa.Dengan memperkuat kelembagaan di tingkat Kabupaten, kecamatan dan desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan.

Selanjutnya, Bupati dua periode itu ingin bimtek antikorupsi itu memiliki korelasi dalam peningkatan kesejahteraan, terbukti dengan Desa Tabongo Timur memiliki Badan Usaha Milik Desa yang terus berkontribusi dalam peningkatan pendapatan desa.

Bimtek tersebut, ungkap Nelson, sangat representatif terhadap pencegahan antikorupsi yang dilaksanakan di desa, terutama bagi kepala desa dan seluruh perangkat desa.

Bimtek antikorupsi ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gorontalo, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023