Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo melakukan konsultasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I DPRD Boalemo Harijanto Mamangkey, Jumat mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas rancangan perda yang serupa dengan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi dan komunikasi.

Pembahasan tetap memperhatikan amanat perda tersebut yang sebelumnya memang disusun dan diundangkan sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

“Ini menjadi pegangan kami agar rancangan perda Kabupaten Boalemo tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis TIK yang sementara dibahas akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Harijanto.

Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengatakan SPBE saat ini memang dikaitkan dengan reformasi birokrasi.

Pihaknya juga saat ini tengah menyesuaikan kondisi yang ada dengan Peraturan Gubernur terakhir yang ternyata sudah tidak relevan dengan apa yang menjadi aspek penilaian dari SPBE.

Delapan aspek yang disesuaikan kemudian dikecilkan dengan empat domain yang sudah tidak sesuai lagi pada Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019. Termasuk di dalamnya pembuatan aplikasi dan integrasi yang belum diatur secara tegas.

“Kalau kita paksakan menggunakan Peraturan Gubernur itu, sejauh ini tiga tahun berturut-turut penilaian SPBE kita belum berhasil, karena memang produk hukum yang ada tersebut, belum mendorong penerapan SPBE,” kata Rifli.

Terkait hal tersebut, Rifli menyarankan agar rencana Raperda oleh DPRD Boalemo perlu menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

Ia juga menyarankan agar memperhatikan tujuan penyusunan perda yang akan fokus ke SPBE atau mengatur secara luas.

“TIK itu banyak, bicara tentang informasi dan komunikasi sementara ada regulasi-nya yang tersendiri. Untuk sementara saran saya seperti itu dulu, agar ketika diterbitkan bisa menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 dan perkembangan yang ada," katanya. ***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023