Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara berhasil menggagalkan 4.800 botol minuman keras di pintu masuk perbatasan Provinsi Gorontalo bagian Timur.
"Kami berhasil menggagalkan upaya penyeludupan minuman keras ini melalui operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Kapolsek Atinggola Ipda Faisal A.Lubis di Gorontalo, Minggu.
Penyitaan pun berhasil dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mobil yang melintas dan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dari Provinsi Sulawesi Utara itu, berhasil menemukan muatan minuman keras ilegal.
Setelah sebelumnya mobil bermuatan banyak tersebut diduga membawa atau memuat barang terlarang dan atau tersangkut tindak pidana.
Penemuan itu pun berhasil mengamankan satu unit mobil truk warna merah bermuatan minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml disegel di dalam kardus air mineral sebanyak 200 kardus.
"Rupanya ini modus baru untuk mengecoh petugas. Seolah-olah mereka mengangkut air mineral, namun ternyata berisi minuman keras. Sehingga temuan ini membuat kami semakin memperketat pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk perbatasan agar tidak mudah terkecoh," katanya.
Diketahui minuman keras itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial HH, beralamat di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo dengan maksud diperjualbelikan di wilayah itu.
Kapolsek merilis identitas pengendara yaitu SM (50) pekerjaan petani asal Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Serta IK (23) seorang pelajar/mahasiswa beralamat sama.
Pihaknya kata Kapolsek Atinggola menyerahkan barang bukti mobil dan minuman keras ke pihak penyidik Satuan Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Saya memastikan kondisi wilayah Atinggola dan sekitarnya, aman dan terkendali. Pemeriksaan kendaraan yang melewati pintu perbatasan dipastikan melalui pemeriksaan ketat, khususnya terkait barang bawaan," katanya pula.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Kami berhasil menggagalkan upaya penyeludupan minuman keras ini melalui operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Kapolsek Atinggola Ipda Faisal A.Lubis di Gorontalo, Minggu.
Penyitaan pun berhasil dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mobil yang melintas dan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dari Provinsi Sulawesi Utara itu, berhasil menemukan muatan minuman keras ilegal.
Setelah sebelumnya mobil bermuatan banyak tersebut diduga membawa atau memuat barang terlarang dan atau tersangkut tindak pidana.
Penemuan itu pun berhasil mengamankan satu unit mobil truk warna merah bermuatan minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml disegel di dalam kardus air mineral sebanyak 200 kardus.
"Rupanya ini modus baru untuk mengecoh petugas. Seolah-olah mereka mengangkut air mineral, namun ternyata berisi minuman keras. Sehingga temuan ini membuat kami semakin memperketat pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk perbatasan agar tidak mudah terkecoh," katanya.
Diketahui minuman keras itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial HH, beralamat di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo dengan maksud diperjualbelikan di wilayah itu.
Kapolsek merilis identitas pengendara yaitu SM (50) pekerjaan petani asal Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Serta IK (23) seorang pelajar/mahasiswa beralamat sama.
Pihaknya kata Kapolsek Atinggola menyerahkan barang bukti mobil dan minuman keras ke pihak penyidik Satuan Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Saya memastikan kondisi wilayah Atinggola dan sekitarnya, aman dan terkendali. Pemeriksaan kendaraan yang melewati pintu perbatasan dipastikan melalui pemeriksaan ketat, khususnya terkait barang bawaan," katanya pula.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023