Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi Arsitek.

"Kita bersyukur Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur tersebut," kata Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo Yohanes Erick, di Gorontalo, Kamis

Peraturan Gubernur tersebut diterbitkan dalam rangka tindak lanjut terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Gubernur ini telah dirancang sejak Tahun 2022 pada masa Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Noer berdasarkan usulan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Gorontalo melalui mekanisme telaah dari Dinas PUPR-PKP.

"Kami bersyukur pada akhirnya mendapatkan payung regulasi untuk dapat berpraktik di rumah sendiri secara profesional," kata Yohanes.

Menurutnya Pergub ini mengatur secara spesifik untuk praktik perizinan penyelenggaraan bangunan gedung yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Khusus untuk PBG di Gorontalo setiap arsitek diwajibkan memiliki lisensi arsitek. Regulasi tersebut juga diterbitkan untuk mengatur arsitek lokal, arsitek luar Gorontalo, dan arsitek asing yang akan melakukan kegiatan praktik di Gorontalo.

Pergub ini menjadi titik awal era baru berpraktik bagi para arsitek di Gorontalo, karena arsitek akan dituntut lebih profesional dan diberikan peran sebagai penanggung jawab terutama terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

Organisasi IAI akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kuantitas arsitek dan kualitas sumber daya arsitek di Gorontalo hingga mampu bersaing dengan arsitek dari luar daerah.

Setelah terbitnya Pergub ini, IAI Provinsi Gorontalo bergerak cepat dengan melakukan audiensi dan rapat koordinasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo.

Kepala Dinas PMPTSP Danial Ibrahim menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur ini.

"Kami akan segera menindaklanjuti Pergub ini dengan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dan terkoneksi pada sistem yang tengah kami kembangkan. Kami perkirakan awal bulan Maret sudah bisa dilakukan penerbitan lisensi arsitek," kata Danial.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024