Gorontalo,  (Antara Gorontalo ) - Kepolisian Resor Gorontalo Kota melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan.

Wakil Kepala Polres Gorontalo Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Jibrael Awi, Senin, mengatakan, judi sabung ayam tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar.

"Karena sudah sangat meresahkan, akhirnya masyarakat melaporkan kegiatan judi tersebut kepada polisi dan langsung ditindak," katanya.

Pada penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta dua ekor ayam, lima sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

"Penggerebekan judi sabung ayam tersebut melibatkan fungsi gabungan, yaitu Reskrim, Sabhara, Intel dan Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota," kata Wakapolres.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Gorontalo Kota untuk mendapatkan proses lebih hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso mengimbau masyarakat peka dan mengantisipasi serta melaporkan jika melihat adanya tindakan yang melanggar hukum di daerahnya masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangatlah penting dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam ini dan Kepolisian akan terus melakukan tindakan hukum terhadap para pelanggar," Bagus Santoso.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016