Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Rata-rata mereka tidak masuk kerja selama 45 hari dalam satu tahun. Bahkan ada yang sudah mencapai 260 hari," jelas Wakil Bupati (Wabup) Amin Haras belum lama ini.

Tujuh ASN itu terdiri dari lima orang laki-laki dan dua perempuan. Dengan ini Pemkab menyatakan keseriusan mereka dalam mengawasi kinerja dari ASN.

"Ini bukti nyata dari kami bahwa ketegasan harus dilakukan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan," tegasnya.

Amin Haras mengatakan keinginan itu bukan dari pemerintah, melainkan sudah menjadi aturan yang wajib mereka taati demi kepentingan daerah dan masyarakat Pohuwato.

Ia juga mengingatan kepad ASN lainnya, agar jangan mengikuti sikap yang merugikan diri sendiri maupun program pemerintah, dengan melanggar peraturan perundang-undangan.

"Akibatnya bisa seperti tujuh orang tersebut," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Djoni Nento menambahkan sanksi yang mereka dapat sudah melalui tahapan yang mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, termasuk upaya peringatan dan pendekatan.

"Saya peringatkan juga kepada seluruh pimpinan SKPD, untuk mengutamakan disiplin aparat agar roda pemerintahan berjalan sesuai dengan baik," ucapnya.

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016