Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Gorontalo Sulardi menyerahkan remisi Natal kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu.
"Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat," ucap Sulardi.
Ia mengatakan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Tercatat 10 warga binaan di wilayah Provinsi Gorontalo menerima remisi, baik yang berada Lapas Gorontalo, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo, Lapas Pohuwato, dan Lapas Boalemo dengan pemotongan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hingga 30 hari.
Pemberian remisi di hari Natal kata dia, menjadi bukti nyata bahwa semangat persatuan dan kasih sayang dapat menyentuh semua kalangan, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
Diharapkan, langkah tersebut dapat memberikan harapan baru bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lapas Gorontalo Sulistyo Wibowo berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Manfaatkan lah keterampilan yang telah anda dapatkan di sini untuk membangun masa depan yang lebih cerah," pesan Sulistyo.
Sementara itu, Kepala LKPA Gorontalo Erik Murdiyanto menambahkan, dari 23 orang anak, ada satu anak yang beragama Kristen mendapatkan remisi Natal.
Ia menjelaskan, anak binaan yang beragama Kristen juga mendapatkan bimbingan dari Kementerian Agama serta pembinaan dari LPKA.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024